Senin, 23 Februari 2015

TAFSIR SURAT QURAISY

TAFSIR SURAT QURAISY

Surat ini terdiri atas 4 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah dan diturunkan sesudah surat At Tiin. Nama Quraisy diambil dari kata Quraisy yang ada pada ayat pertama, artinya kaum Quraisy. Kaum Quraisy adalah kaum yang mendapat kehormatan untuk memelihara Ka'bah.
 Ada beberapa riwayat yang mengatakan bahwa di antara Surat Al-Fiil (Surat 105) dengan Surat Quraisy 106 ini pada hakikatnya adalah satu. Mereka mengatakan bahwa pasukan gajah itu dibinasakan oleh Allah sampai hancur berantakan adalah karena Allah tidak hanya akan melindungi kaum Quraisy belaka, namun sebagai miliknya, Allah memelihara Ka'bah-Nya.
 Sementara itu Imam Ibnu Katsir berkata: Surat ini terpisah dari surat sebelumnya dalam shuhuf imam, mereka menulis antara keduanya garis bismillaahirrahmaanirrahiim, meskipun ia bergantung pada surat sebelumnya

HUBUNGAN SURAT
 Hubungan surat Quraisy dengan surat sebelumnya: 
Bahwa dalam surat Al-Fiil, Allah SWT menjelaskan kehancuran pasukan bergajah yang hendak menghancurkan Ka'bah, sedangkan dalam surat Quraisy Allah memerintahkan kepada penduduk Mekah untuk menyembah Allah pemilik Ka'bah ini.

 Hubungan surat Quraisy dengan surat sebelumnya: 
1. Dalam surat Quraisy, Allah menyatakan bahwa Dia membebaskan manusia dari kelaparan, maka dalam surat Al-Ma'un Allah mencela orang yang tidak menganjurkan dan tidak memberi makan orang miskin 
2. Dalam surat Quraisy Allah memerintahkan menyembah-Nya maka dalam surat Al-Ma'un Allah mencela orang yang shalat dengan lalai dari-Nya.

ISI SURAT
·          Surat Quraisy diturunkan di Mekah isinya membicarakan tentang orang-orang Quraisy. Bangsa Quraisy dihormati karena banyak berasal dari keturunan para nabi, dan bahasa Arab yang terbaik adalah dari bahasa Arab bangsa Quraisy.
·         Surat Quraisy berbicara tentang kebiasaan orang Quraisy yaitu berdagang untuk mencari nafkah.
·         Perdagangan adalah profesi yang disukai oleh nabi.
·         Pada musim dingin mereka berdagang di negeri Yaman, dan pada musim panas mereka berdagang di negeri Syam.
·         Dengan cara berdagang ini mereka menjadi berkecukupan.
·         Allah juga menjaga mereka dari rasa ketakutan dan rasa tidak aman.
·         Untuk itulah Allah memerintahkan untuk bersyukur dengan cara beribadah kepada Allah saja, yaitu Sang pemilik Ka'bah.
·          Pada surat ini kita diingatkan bahwa hasil usaha bukan semata-mata dari manusia, tetapi karena Allah yang memberi.


Tafsir ayat

قريش لإيلاف 

"Karena kebiasaan orang-orang Quraisy"


 Ibnu Jarir mengatakan: "Yang benar bahwa huruf lam tersebut adalah lam ta'ajjub (keheranan), seakan-akan mereka dibuat heran oleh kebiasaan kaum Quraisy dan juga nikmat Allah yang Dia berikan kepada mereka dalam hal tersebut."

 Lebih lanjut, Ibnu Jarir mengatakan: "Yang demikian itu karena adanya ijma 'kaum muslimin yang menyatakan bahwa keduanya merupakan surat yang terpisah dan masing-masing berdiri sendiri. 
 Kalau dalam terjemahan Depag, ayat pertama diartikan, "Karena kebiasan orang-orang Quraish". Hal ini tentunya sulit untuk dimengeri.

 Kata "Li" dapat diartikan "untuk". Sedangkan "Iilafi" dapat diartikan menundukkan atau mengatasi . Bukan dalam arti menundukkan pandangan, tapi mirip kalau kita melihat anak2 kita tunduk pada orang tuanya maka kita akan menjadi senang. Sehingga ayat pertama tersebut dapat diartikan, "Untuk memberikan bangsa Quraish" .
 Namun terjemahan ini juga masih membingungkan. Sehingga kita perlu membuka tafsir surat sebelumnya (surat al-Fil).
 Dalam surat al-Fil diceritakan kota Me kkah yang diserang tentara Gajah yang dipimpin Abrahah. Akhirnya tentara Gajah dikalahkan oleh tim Ababil. Kemenangan ini membuat kota Mekkah menjadi aman kembali sehingga memberikan bangsa Quraish pada waktu itu. 
 Dengan demikian terasa nyambung terjemahan ayat pertama Al-Quraish tersebut. Karena hal ini, ada yang berpendapat al-Fil dan al-Quraish ini sebenarnya merupakan satu surat.



والصيف الشتاء رحلة إيلافهم 
 "(Yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas."


Ayat ini hadir sebagai pengganti ayat pertama dan sekaligus sebagai penafsir baginya; bahwa kebiasaan suku Quraisy adalah melakukan rihlah (bepergian) untuk berdagang pada musim dingin dan musim panas.

 Kaum Quraisy pada umumnya adalah kaum pedagang perantara, yang negerinya (Makkah) terletak di tengah, di antara Utara yaitu Syam dan Selatan, yaitu Yaman.


 Sejak lama sebelum Islam mereka telah menghubungkan kedua negara itu. Syam di Utara adalah pintu bisnis yang akan melanjut sampai ke Laut Tengah dan ke negeri-negeri sebelah Barat. Yaman yang ibu kotanya sejak dahulu biasanya di Shan'aa di Selatan membuka pula jalan ke Timur sampai ke India, bahkan lebih jauh lagi sampai ke Tiongkok.


 Ibnu Zaid mengatakan bahwa orang Quraisy itu melakukan dua angkatan perjalanan atau kafilah (caravan). Di musim panas mereka pergi ke Syam dan musim dingin mereka pergi ke Yaman, keduanya untuk berbisnis.


 Sejak zaman purbakala telah terentang jalan kafilah di antara: Makkah, Madinah dan Damaskus. Atau: Makkah, Hunain, Badar, Ma'an (Syirqil Urdun). Itu adalah jalan kafilah Utara. Jalan kafilah ke Selatan: Makkah, Thaif, 'Ashr, Yaman (Shan'aa).


 Perjalanan itu dipelihara dan diperlindungi Allah. Dan lagi negeri Makkah itu berdiri Bait Allah (Rumah Allah) yang bernama Ka'bah, sehingga setiap musim haji orang dari luar pun berduyun-duyun ke sana mengikuti sunnah Nabi Ibrahim. Berkat adanya Rumah Allah di tengah kota Makkah itu, maka tidak putus- putusnya tiap tahun orang datang ke sana, Negeri mereka jadi daerah tertutup, sehingga selalulah makanan mereka selalu terjamin, dan tidak ditimpa kelaparan. Dan disertai rasa aman, sebab daerah Tanah Makkah itu dijadikan daerah terlarang sejak zaman Nabi Ibrahim , tidak bisa orang berperang di sana, tidak bisa binatang buruannya diburu, tidak dapat tumbuh-tumbuhannya dirusak. Aturan ini dihormati oleh seluruh kabilah Arab secara turun-temurun.



 البيت هذا ب ر فليعبدوا 
 "Maka hendaklah mereka beribadah kepada Rabb Pemilik rumah."


Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan orang-orang Quraisy agar mereka menyembah Allah Pemilik Ka'bah yang telah menyelamatkan mereka dari serangan orang Ethiopia yang bergabung dalam tentara gajah, maka seyogianya mereka hanya menyembah-Nya dan mengagungkan-Nya. 
 Allah Ta'ala membimbing mereka untuk mensyukuri nikmat yang agung ini. Maksudnya, harus mereka mentauhidkan-Nya dengan beribadah sebagaimana Dia telah menjadikan bagi mereka tanah suci yang aman sekaligus rumah yang suci, sebagaimana Allah berfirman:



 "Aku hanya diperintahkan untuk beribadah kepada Rabb negeri ini (Makkah) yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri." (QS. An-Naml: 91).

 Dari ayat 3 yang memberikan kesadaran bagi orang Quraisy agar mereka menyembah kepada Allah Yang Empunya Rumah ini dapatlah dimengerti bahwa Ummat Islam sekali-kali tidaklah menyembah kepada Rumah itu sendiri sebagai penyembah berhala, sebagaimana fitnah dan kata -kata palsu yang dikarang oleh zending-zending Kristen untuk menuduh orang Islam menyembah berhala bernama Ka'bah.


 Di dalam Surat Al-Qashash (28) ayat 57 diperingatkan oleh Allah kepada mereka bagaimana Allah menjadikan tanah Makkah itu jadi tempat tinggal tetap mereka, tanah suci, tanah terlarang, dan segala macam makanan datang dibawa orang ke sana.


 Sedangkan di dalam Surat Al-'Ankabut (29) ayat 67 diperingatkan pula, tidaklah mereka perhatikan bahwa tanah itu telah Kami jadikan Tanah Haram, tanah terlarang yang aman sentosa, padahal manusia di luar Tanah Haram itu culik-menculik, rampas-merampas, bunuh -Membunuh.



 Ibadah: Pengabdian Kepada Allah SWT
 Secara bahasa ibadah adalah merendah, tunduk dan patuh.

 Secara Istilah ibadah adalah mentaati perintah Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya yang diwahyukan kepada para utusan-Nya, dan menjauhi larangan-Nya.

 Ada yang berkata: Ibadah adalah segala perbuatan yang dicintai dan diridhai Allah baik ucapan atau perbuatan yang zhahir (terang-terangan) atau batin (sembunyi).



Urgensi ibadah

1. Ibadah merupakan tujuan yang dicintai dan diridhai Allah dan sebagai tujuan penciptaan Jin dan Manusia / Makhluk-Nya (51:56) 
2. Allah mengutus para Rasul dengan Risalah Ibadah (7:59, 16:36) 
3. Allah mencela orang-orang yang enggan melakukan ibadah (40:60)



Dasar-dasar ibadah

1. Cinta, maksudnya cinta kepada Allah dan Rasul-Nya yang mengandung makna mendahulukan kehendak Allah dan Rasul-Nya atas yang lainnya. Adapun tanda-tandanya: 
- Mengikuti sunnah Rasulullah SAW 
- Jihad di jalan Allah (berusaha sekuat tenaga untuk meraih segala sesuatu yang dicintai Allah). 
2. Takut, maksudnya tidak merasakan sedikitpun ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Allah SWT (3: 175) 
3. Mohon, maksudnya seorang hamba dituntut untuk selalu berharap kepada Allah dengan harapan yang sempurna tanpa pernah merasa putus asa.



Pembagian Ibadah

 Ibadah Qalbiyah. Contoh: taqwa, cinta, tawakal, ridha. 
 Ibadah Lisaniyah. Contoh: membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir. 
 Ibadah jasadiyah Contoh: sholat, zakat, puasa, haji, jihad dan amal kebaikan



Syarat diterimanya Ibadah

 Ibadah harus dilakukan dengan ikhlas karena mengharap Ridho Allah dan jauh dari perbuatan syirik. الله إلا لاإله
 Ibadah harus dilakukan dengan benar sesuai sunnah Rasul


Tujuan ibadah
1. Tawajjuh (menghadap) kepada Yang Maha Esa 
2. Menemukan anugerah dan kebaikan. 
3. Perbaikan jiwa (takhalli dan Tahalli)



Jadikan seluruh waktu adalah ibadah

Muhammad Quthb berkata: 
"Perasaan seorang muslim dalam perjalanan mencari rizki, mencari ilmu, mengupayakan kemakmuran bumi dan setiap aktivitas fisik, akal dan jiwanya adalah ibadah. Ibadah yang dilaksanakan dengan keikhlasan yang sama dengan keikhlasan untuk melaksanakan shalat." Dan ternyata menuntut ilmu, mendidik & membesarkan anak, bekerja keras mencari nafkah untuk keluarga, bahkan menyingkirkan duri dari jalanan pun bisa memiliki nilai ibadah.



"Yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar" 



Dalam ayat ini Allah menjelaskan sifat Allah Pemilik Ka'bah yang diperintah untuk disembah, yaitu Allah yang membuka pintu rezeki yang luas bagi mereka dan memudahkan jalan untuk mencari rezeki itu.

Jika tidak demikian tentu mereka berada dalam kesempitan dan kesengsaraan. Dan Dia mengamankan jalan yang mereka tempuh dalam rangka mereka mencari rezeki, serta membuat orang-orang yang mereka jumpai dalam perjalanan senang dengan mereka. Mereka tidak menemukan kesulitan, baik terhadap diri maupun terhadap mereka. Kalau tidak, tentu mereka selalu berada dalam ketakutan yang mengakibatkan hidup sengsara dan papa.



"Dan mengamankan mereka dari ketakutan"

 Maksudnya, Allah menganugerahkan kepada mereka rasa aman dan juga keringanan. 
 Karenanya, harus mereka mengesakan-Nya dalam beribadah hanya kepada-Nya semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya, serta tidak beribadah kepada selain diri-Nya baik itu dalam bentuk patung, afiliasi, maupun berhala.


 Oleh karena itu barangsiapa memenuhi perintah tersebut, niscaya Allah akan menggabungkan untuknya rasa aman di dunia dan rasa aman di akhirat. Dan barangsiapa yang mendurhakai-Nya, maka Dia akan mengambilnya.




Intisari dari surat Quraisy

  1.  Allah telah mengatur segalanya di dunia ini 
  2. Allah menjelaskan tentang keutamaan orang Quraisy 
  3. Wajibnya kita beribadah kepada Allah dan meninggalkan peribadatan selain kepada Allah. 
  4. Wajibnya bersyukur terhadap nikmat yang diberikan kepada Allah SWT. 
  5. Penekanan bahwa yang memberi makan manusia dan menjamin dari rasa ketakutan hanyalah Allah SWT. 
  6.  Allah telah mengatur segalanya di dunia ini 
  7. Allah menjelaskan tentang keutamaan orang Quraisy 
  8. Wajibnya kita beribadah kepada Allah dan meninggalkan peribadatan selain kepada Allah. 
  9. Wajibnya bersyukur terhadap nikmat yang diberikan kepada Allah SWT. 
  10. Penekanan bahwa yang memberi makan manusia dan menjamin dari rasa ketakutan hanyalah Allah SWT

Minggu, 19 Oktober 2014

Menekan Pola Konsumtif Masyarakat Menghadapi ASEAN Economic Community Melalui Rasionalitas Konsumen Islami

Sumber: surabaya.tribunnews.com

Konsep ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015 salah satunya adalah liberalisasi perdagangan barang di ASEAN dan menjamin kelancaran arus barang untuk pasokan bahan baku maupun bahan jadi di kawasan ASEAN, hambatan berupa tarif dan non-tarif sudah ditiadakan. Kondisi pasar yang sudah bebas diharapkan akan mampu mendorong pelaku usaha untuk memproduksi dan mendistribusikan barang yang berkualitas secara efisien. Di sisi lain, konsumen mempunyai alternatif pilihan beragam yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan, Indonesia merupakan pasar yang besar dalam AEC yaitu 40% dari pasar ASEAN. Dengan semakin meningkatnya variasi dan harga barang-barang baik dari Indonesia sendiri maupun negara sesama anggota AEC maka kecenderungan konsumsi masyarakat akan ikut meningkat. Pola kecenderungan konsumsi masyarakat yang tinggi akan membentuk perilaku konsumtif. Perilaku konsumtif dapat ditekan apabila tiap konsumen atau tiap individu mendasarkan perilaku konsumsinya pada rasionalitas konsumen islam. Islam melihat aktivitas ekonomi adalah salah satu cara untuk menumpuk dan meningkatkan pahala menuju falah (kebahagiaan dunia dan akhirat) dan tujuan konsumsi adalah memaksimalkan maslahah. Perilaku konsumen islami bukan menjadi batasan bagi masyarakat untuk berperan dalam AEC namun justru sebagai pilar atau patokan dalam membentuk pola konsumsi yang mampu menciptakan maslahah yang tidak hanya berpihak pada individu tetapi juga kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dengan berorientasi pada maslahah yang mempunyai implikasi jauh, tidak saja dalam konteks materil-duniawi, tetapi juga spiritual. 

Jumat, 10 Oktober 2014

EFISIENSI BANK SYARIAH MELALUI PERBANDINGAN PENDAPATAN OPERASIONAL DAN HAK PIHAK KETIGA

EFISIENSI BANK SYARIAH MELALUI PERBANDINGAN PENDAPATAN OPERASIONAL DAN HAK PIHAK KETIGA




Efisiensi merupakan hal penting dan perlu diperhatikan agar perbankan syariah dapat berdaya saing, berkembang dan mampu berperan secara lebih optimal bagi pembangunan nasional. Sebagai entitas bisnis, perbankan syariah dituntut untuk senantiasa bekerja secara efisien.Penilaian efisiensi bank syariah menjadi sangat penting, karena efisiensi merupakan gambaran kinerja suatu perusahaan sekaligus menjadi faktor yang harus diperhatikan bank syariah untuk bertindak rasional dalam meminimumkan tingkat risiko yang dihadapi. Tingkat efisiensi bank syariah dapat dilihat dari laporan keuangan bank yang sudah dipublikasikan. Pendapatan operasional bank syariah diperoleh dari keuntungan usaha-usaha yang dijalankan oleh mudharib, dana yang dikelola mudharib (sisi financing atau penyaluran) akan menimbulkan tingkat resiko yang tinggi karena kemungkinan kerugian usaha yang dijalankan. Pendapatan operasional bank pada akhirnya akan didistribusikan kepada pihak ketiga sesuai akad bagi hasil atau biasa disebut hak pihak ketiga. Hak pihak ketiga menunjukkan besaran dana yang disalurkan kepada pihak ketiga dari pendapatan operasional bank syariah (bagian pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama bank syariah). Semakin tinggi hak pihak ketiga atas bagi hasil maka makin tinggi tingkat keefisienan suatu bank syariah dan semakin tinggi kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan bank syariah sebagai pengelola dana masyarakat, artinya tingkat efisiensi bank syariah tidak semata dilihat berdasarkan besarnya pendapatan operasional yang diperoleh namun keefisienan bank syariah juga dilihat dari hak yang mampu disalurkan bank syariah kepada pihak ketiga.

Sources: 
  • Antonio, Muh. Syafi’i. 2001. Islamic Banking: Bank Syariah, Dari Teori ke PraktikJakarta: Gema Insani & Tazkia Cendekia
  • Karim, Adiwarman A. 2007. Bank Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada
  • Wiroso. 2005. Penghimpunan Dana  dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah Seri Perbankan Syariah. Jakarta: PT Grasindo

Selasa, 07 Oktober 2014

Standar Akuntansi untuk Lembaga Pengelola Zakat


sumber http://www.amaliah-astra.com/
Lembaga Keuangan Syariah sebagai salah satu lembaga yang terlibat dalam perkembangan ekonomi syariah dan sebagai mata pisau dari keuangan syariah harus menghindari hal-hal yang dilarang oleh Islam yaitu riba (kelebihan) atau biasa dikenal dengan bunga, maysir (perjudian/spekulasi), gharar (ketidakjelasan). Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut.  Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah harus selalu memenuhi prinsip:
  • Keadilan, yakni berbagi keuntungan sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak yang telah disepakati saat akad
  • Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan
  • Transparansi, lembaga keuangan syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
  • Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta alam).
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
  • Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa DSN MUI,
  • Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
  • Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented, tetapi juga falah oriented, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
  • Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh) guna transaksi sosial atau qardhul hasan (pinjaman kebajikan)
  • Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan.
Lembaga keuangan syariah terdiri atas lembaga keuangan syariah bank dan lembaga keuangan syariah non-bank. Lembaga keuangan syariah bank adalah bank syariah dan BPR syariah sedangkan Lembaga keuangan syariah non bank antara lain pegadaian syariah, koperasi syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksa dana syariah, BMT, lembaga amil dan pengelola zakat dan sebagainya.
Menurut istilah zakat berarti bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan Allah kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Dalam Al-Quran seringkali kata zakat dipakai bersamaan dengan  kata shalat, yang menegaskan adanya kaitan komplementer antara ibadah shalat dan zakat. Jika shalat berdimensi vertikal- ketuhanan. Maka zakat merupakan ibadah yang berdimensi ketuhanan-muamalah (hubungan dengan sesama).
Potensi zakat di Indonesia mencapai 270 trilyun rupiah, belum lagi jika ditambah dengan infaq, shadaqah, wakaf. Namun pada kenyataannya saat ini baru bisa terkumpul sebanyak sekitar 1% (Republika, 2014). Ternyata salah satu penyebabnya adalah faktor kepercayaan muzakki yang rendah terhadap organisasi atau lembaga pengelola zakat yang ada.
Kemunculan lembaga keuangan Islam khususnya Lembaga Pengelolaan Zakat sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga keuangan konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses Lembaga Pengelolaan Zakat dalam melayani masyarakat di sekitarnya sehingga dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam.
Akuntabilitas organisasi pengelola zakat ditunjukkan dengan laporan keuangan serta audit terhadap laporan keuangan tersebut. Untuk bisa disahkan sebagai organisasi resmi, lembaga zakat harus menggunakan sistem pembukuan yang benar dan siap diaudit akuntan publik. Ini artinya standar akuntansi untuk zakat mutlak diperlukan. Maka tidak mungkin rasanya kewajiban zakat tersebut dapat diwujudkan dengan optimal tanpa adanya pengelolaan yang baik termasuk didalamnya pencatatan (fungsi akuntansi) yang menjamin terlaksananya prinsip keadilan.

Referensi:

  •     Universitas Islam Indonesia. Studi Penerapan Akuntansi Zakat pada Lembaga Amil Zakat Pada PT Semen Padang (2005)
  •     http://www.mag.co.id/lembaga-keuangan-syariah/

Selasa, 30 September 2014

Apakah Asuransi Berarti Menentang Takdir?


sumber: http://www.republika.co.id/
Lembaga Keuangan Syariah sebagai salah satu lembaga yang terlibat dalam perkembangan ekonomi syariah dan sebagai mata pisau dari keuangan syariah harus menghindari hal-hal yang dilarang oleh Islam yaitu riba (kelebihan) atau biasa dikenal dengan bunga, maysir (perjudian/spekulasi), gharar (ketidakjelasan). Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut.  Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah harus selalu memenuhi prinsip:
  • Keadilan, yakni berbagi keuntungan sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak yang telah disepakati saat akad
  • Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan
  • Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
  • Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta alam).
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
  • Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa DSN MUI,
  • Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
  • Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah oriented, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
  • Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh) guna transaksi sosial atau qardhul hasan (pinjaman kebajikan)
  • Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan
Lembaga keuangan syariah terdiri atas lembaga keuangan syariah bank dan lembaga keuangan syariah non-bank. Lembaga keuangan syariah bank adalah bank syariah dan BPR syariah sedangkan Lembaga keuangan syariah non bank antara lain pegadaian syariah, koperasi syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksa dana syariah, BMT, lembaga amil dan pengelola zakat dan sebagainya.


Salah satu lembaga keuangan syariah yang masih diperdebatkan adalah asuransi syariah. Sebagian kalangan beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qadha dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kecelakaan dan kematian adalah takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr ayat 18, yang artinya "Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertakwalah kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan". Dalam ayat ini dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Dalam Al Qur'an surat Yusuf ayat 43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh bulir gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah. Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya harus disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, sesama manusia harus tolong menolong ( ta'awun ) dan saling berbuat kebajikan ( tabaru ' ) dan saling menanggung ( takaful ). Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini, setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam asuransi syariah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling berbagi satu sama lain.

Jika dikaitkan dengan ikhtiar, Allah SWT meminta manusia untuk hidup teratur penuh rencana dan strategi. Perencanaan yang baik bukan saja dalam mencari nafkah dan menggapai ridhoNya tetapi juga dalam mengantisipasi musibah dan hal-hal yang tidak diinginkan. Diantara cara yang dilakukan manusia untuk antisipasi antara lain dengan menabung atau meminjam. Hanya saja terkadang tabungan terlalu kecil dibandingkan dengan besarnya biaya musibah dan pinjaman tidak selalu tersedia setiap saat. Disinilah manusia harus mengupayakan cara lain dengan cara bersama-sama saling membantu, saling menanggung dan saling menjamin ( ta'awun , tadhamun , takaful ). Maka asuransi bukanlah upaya melawan takdir tetapi termasuk kedalam melakukan ikhtiar agar maqashid syariah dapat terjaga (menjaga jiwa, agama, akal, keturunan, harta) sesuai anjuran Islam. Berusaha, membuat perencanaan, sarta mempersiapkan diri melalui asuransi adalah bagian dari ikhtiar untuk menghadapi takdir itu sendiri. Berasuransi bukan berarti menentang qadha dan qadar Allah SWT tetapi merupakan tindakan preventif terhadap peristiwa yang mungkin terjadi dan tidak mengurangi kepercayaan kita untuk selalu berprasangka baik kepada Allah SWT. Wallahu a'lam bishawab.

Referensi:
  • Amrin, Abdullah. 2006. Asuransi Syariah . Jakarta: PT Elex Media Komputindo
  • Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi syariah: life and general: konsep dan sistem operasional . Jakarta: Gema Insani Press
  • http://elin02.blogspot.com/2011/03/asuransi-syariah.html
  • http://www.mag.co.id/lembaga-keuangan-syariah/

Jumat, 17 Januari 2014

Job Application

Malang, March 1st 2013
Attention to:
Hiring Manajer
I Tutor English Course
Jalan Taman Slamet No.32,
Malang
Job Application

Dear Sir/Madam,
Having known about a vacancy recomended by my companion, I’m writing to express my interest in the English Teacher position at I Tutor.

I’m a 20 years old female, a student of xxxx department, graduated from a reputable english course, having skill in english, written and oral. I am also dilligent, humbel, and having good comunication skill that able to support me as an english teacher.
With this letter, I also attach:
-       Copy of certificates
-       Copy of ID card
-       Curriculum Vitae
-       Photo
If I can provide you with any further information of my background and qualification, please let me know. I can be reached any time via email at Selena@gemel.com or by phone at 08080808.

I am looking forward to do an interview to discuss the employment opportunities with you. Thank you for your time and consideration.

Sincerely,




Selena


Kamis, 16 Januari 2014

Mereka Tidak Butuh Like

Banyak sekali picture di sebuah jejaring sosial tiap posting atau memajang foto orang sakit/cacat/miskin (menderita pokoknya) meminta like+share, apa dengan ngelike foto mereka yg butuh bantuan itu bisa meringankan mereka?

atau ini
kalo kata mamah Dedeh ya