Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Oktober 2015

Ketika Eropa Tertegun

Akhir September lalu, beberapa lembaga keuangan syariah Indonesia mendapat penghargaan di Budapest Hungaria untuk bisnis model yang dikembangkan.   Diantaranya adalah bisnis model untuk keuangan mikro syariah dan bisnis model untuk pembiayaan syariah atas kepemilikan rumah.  Negara-negara Eropa Timur terus mencari bisnis model yang tepat sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
foto wall-NCL-02
László Demeter guru besar di Eszterházy Károly College Hongaria dalam penelitiannya the Role of Subventioned Micro Credit in Financing Small and Medium-sized Enterprises in Hungary, mengungkapkan pentingnya peran pengusaha kecil dan mikro dalam menyerap tenaga kerja dan menciptakan pertumbuhan ekonomi meskipun mereka tidak memiliki akses permodalan sebagaimana perusahaan-perusahaan besar.  Kegigihan pengusaha mikro menjadi kesamaan ciri yang ditemukan di banyak Negara.
Britta Augsburg, Ralph De Haas, Heike Harmgart dan Costas Meghir, para ekonom di National Bureau of Economic Research AS menulis dalam penelitian mereka The Impacts of Microcredit: Evidence from Bosnia and Herzegovina.  Tersedianya akses keuangan mikro ternyata meningkatkan jumlah pengusaha mikro, jumlah omzet dan keuntungan usaha mikro, dan jumlah penyerapan tenaga kerja.  Pada saat yang sama perilaku konsumtif menurun.  Namun secara keseluruhan belum terjadi peningkatan pada pendapatan keluarga.  Ibarat rumput, keberadaan mereka memang tidak sampai memberi keteduhan namun cukup menyejukkan mata memandang dan sangat efektif menyerap air hujan.
Bisnis model lembaga keuangan mikro syariah Indonesia dinilai mampu menawarkan akses keuangan dengan dua pendekatan unik yaitu high tech dan high touch.  Penggunaan teknologi dinilai meningkatkan efisiensi pelayanan sehingga mudah direplikasi secara masif.  Sedangkan pendekatan sosial dinilai mampu secara efektif menekan perilaku curang dan menunggak bayaran.
Bisnis model pembiayaan syariah untuk kepemilikan rumah juga menarik perhatian mereka.  Sándor Bozsik, guru besar Universitas Miskolc Hongaria menulis dalam penelitiannya “The Efficiency Analysis of Home Lending Market in Hungary”.  Sejak tahun 2000 efisiensi pasar KPR di Hongaria semakin membaik.  Namun paling tidak ada tiga hal yang mendapat perhatian khusus di pasar KPR mereka yaitu jangka waktu KPR yang relatif pendek sehingga cicilannya besar, rasio Loan to Value yang rendah sehingga nasabah harus menyediakan uang muka yang besar, dan tingkat suku bunga yang kerap berubah.
Bisnis model pembiayaan syariah untuk kepemilikan rumah di Indonesia dinilai mampu menjawab ketiga hal tersebut.  Jangka waktu yang relatif panjang sehingga cicilan nya ringan, uang muka yang terjangkau dan marjin murabahah yang memberikan kepastian jumlah cicilan, menjadi faktor utama penilaiannya. Bisnis model asuransi syariah dan bisnis model reasuransi syariah juga mendapatkan penghargaan dan diminta memaparkan keunikan bisnis model mereka.
Mulai dilirik dan diakuinya kiprah industri keuangan syariah Indonesia di mata dunia merupakan hasil perjalanan panjang.  Paling tidak ada empat pilar penting yang turut serta mengangkat reputasi Indonesia.  Pertama, Indonesia dengan potensi pasar yang sangat besar merupakan laboratorium besar pengembangan keuangan syariah dunia.  Kedua, kreatifitas para pelaku industri keuangan syariah.  Ketiga, regulator yang mengedepankan kehati-hatian mikro dan kehati-hatian makro.  Keempat, otoritas fatwa yang memahami seluk beluk keuangan syariah.
Eropa tertegun ketika al Hasan Ibn al Haytham ribuan tahun yang lalu menemukan kotak hitam yang dapat memantulkan imaji yang disebutnya al qamara, yang dalam lidah orang Eropa berbunyi kamera.  Teori al qamara ini yang menjadi dasar ilmu kedokteran mata di kemudian hari.
Eropa tertegun ketika Ibn al Nafis menemukan sistem peredaran darah manusia, 450 tahun sebelum akhirnya William Harvey menuliskan dalam bahasa Eropa tentang sistem peredaran darah.
Eropa tertegun ketika Abu al Qassim al Zahrawi menemukan forceps yaitu alat bantu melahirkan bayi berbentuk pencapit kepala bayi untuk menarikinya keluar dari rahim.  Zahrawi juga menemukan benang dari usus kucing untuk menjahit luka.
Eropa tertegun ketika pada pedagang Islam menawarkan bentuk kerjasama syirkah diantara para pemodal yang disebut syari’, yang dalam lidah orang Eropa disebut share, sharing.  Instrumen keuangan sukuk dalam bentuk plural atau sak dalam bentuk singular, yang dalam lidah orang Eropa disebut cheque, check. Daftar ini akan sangat panjang. Mantan Menteri Luar Negeri  AS, Hillary Clinton pun tertegun dalam kunjungannya ke Indonesia bulan Febrruari 2009.  Dia mengatakan “If you want to know if Islam, democracy, modernity and women’s rights can coexist, go to Indonesia.”
Menteri Luar Negeri Itali ketika itu, Franco Frattini dalam sebuah acara yang digelar oleh Kementerian Luar Negeri Itali dan Komunitas Sant’ Egidio berbasis di Roma pada March 4, 2009, juga tertegun dengan kebhinekaan Indonesia.  Dia mengatakan “Indonesia embodies the added value of cultural diversity and can become the bridge between the West and Islam on the road to world peace.”
Bisnis model yang dikembangkan lembaga keuangan syariah di Indonesia dinilai dapat lebih mudah diterapkan di Negara-negara yang penduduknya bukan mayoritas Islam dibandingkan dengan bisnis model lembaga keuangan syariah di Negara-negara Islam lain.  Paling tidak ada empat faktor utama.  Pertama, lembaga keuangan syariah di Indonesia tidak membedakan berdasarkan agama nasabahnya, karyawannya, pemiliknya.  Kedua, lembaga keuangan syariah lebih mengedepankan aspek manfaat daripada aspek label syariah.  Perdebatan fikih diselesaikan di level otoritas fatwa.  Ketiga, lembaga keuangan syariah di Indonesia tidak mengandalkan keberpihakan khusus dari pemerintah dan perlakuan khusus dari regulator (government driven growth).  Keempat, lembaga keuangan syariah di Indonesia tidak mengandalkan pemodal besar (big corporation driven growth).
Empat faktor utama ini sulit ditemui di Negara-negara yang penduduknya bukan mayoritas Islam, oleh karenanya bisnis model ini dinilai dapat menjadi pilihan mengembangkan keuangan syariah di Eropa.  Congratulation Indonesia.
Adiwarman A. Karim

This article was copied from karimconsulting.com

Jumat, 25 September 2015

Sosialisasi Perbankan Syariah melalui Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia





Perkembangan ekonomi syariah semakin hari semakin mengesankan. Untuk itu suka atau pun tidak kita harus menyongsong dan mengawali era keemasan ekonomi syariah tersebut dengan menyiapkan sumber daya manusianya dan meningkatkan pemahaman ekonomi syariah pada masyarakat. Dalam hal ini peran perguruan tinggi sangat diharapkan mampu melahirkan sarjana-sarjana ekonomi syariah yang memiliki pemahaman syariah yang utuh dan profesional. Industri keuangan syariah juga harus bertanggung jawab atas lahirnya sistem dan pengelola yang profesional. Demikian pula ormas-ormas Islam dan stakeholders harus bersama-sama menunaikan tanggung jawab mengedukasi umat.
Berdasarkan konsep ekonomi syariah, manusia berada dalam posisi utama, karena manusia sebagai sarana sekaligus juga menjadi tujuan dalam ekonomi syariah itu sendiri. Oleh karena itu, jika ingin mengharap sistem ekonomi syariah berkembang dengan baik, maka yang pertama adalah memberi pemahaman kepada manusia-manusia terkait dengan sistem tersebut, baik bagi pelakunya maupun masyarakat pada umumnya serta stakeholders terkait juga harus memahami sistem. Kita menyadari bahwa di Indonesia system ekonomi syariah relatif belum banyak pengenalan dan baru dikenalkan secara bertahap dan gradual. Sekarang ini masih ada persepsi yang kurang tepat, yakni jika kita berbicara ekonomi syariah seolah-olah kita hanya bicara bank syariah, Padahal ekonomi syariah sangat luas dan lembaga keuangan syariah pun bukan hanya bank.
Bank Indonesia (BI) mengakui bahwa perbankan syariah Indonesia masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM).Untuk itu perlu meningkatkan SDM untuk memonitoring dari berbagai aspek usaha dan paham semua industry (Jurnal Nasional, 2008). Keterampilan, pengetahuan dan pengalaman SDM memiliki nilai ekonomis terhadap organisasi karena para karyawan tersebut berusaha untuk produktif dan dapat menyesuaikan diri. Sumber daya manusia juga telah diakui sebagai sumber keunggulan kompetitif. Keunggulan kompetitif didapat dengan melaksanakan strategi penciptaan nilai yang tidak dapat ditiru pesaing lain. Perusahaan untuk memenangkan persaingan harus siap dengan barang, jasa dan sumber daya yang berkualitas.Sumber daya manusia merupakan asset strategis dalam menciptakan keunggulan bersaing secara berkelanjutan (Queleh dalam M. Wahyudin, 2000: 42).
www.merdeka.com
Manusia mempunyai peran yang sangat penting dalam kompetisi dan strategi bertahan dalam jangka pendek dan jangka panjang. Ada kesenjangan antara pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan syariah dan keterbatasannya sumber daya manusia yang tersedia. Tingginya angka pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan syariah berimplikasi terhadap naiknya permintaan tenaga kerja ekonomi syariah. Perkembangan lembaga keuangan syariah sehrusnya menjadi pemicu utama berkembangnya lembaga pendidikan ataupun Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta yang menawarkan program pendidikan Islam dan Lembaga Keuangan Islam. Peran strategis perguruan tinggi sebagai pabrik dan mesin produksi SDM memiliki peran strategis dalam menyiapkan SDM untuk lembaga keuangan dan industri syariah. Perguruan Tinggi diharapkan mampu menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan lembaga keuangan dan industri syariah antara lain adalah hard skill dan soft skill.
SDM yang berkontribusi di lembaga-lembaga keuangan dan perbankan syariah dewasa ini dianggap untuk sebahagian besarnya hanya SDM “dadakan” dan “karbitan” memenuhi kebutuhan yang mendesak, yang memperoleh ilmu kesyariahannya dalam waktu yang sangat terbatas. Tidak mengherankan, atas dasar pertimbangan profesionalitas dan keunggulan individu, disamping disebabkan keterbatasan jumlah dan kualifikasi yang diperlukan, kasus pembajakan SDM sering terjadi di lingkungan lembaga keuangan dan perbankan syariah.Kondisi semacam ini secara tidak langsung jelas menjadi salah satu penghambat perkembangan lembaga keuangan dan perbankan syariah di Indonesia. Ketersediaan SDM yang berkualitas menjadi hal yang penting dan fundamental hal ini dikarenakan sumber daya manusia merupakan ujung tombak dalam sasaran strategi, operasional dan implementasi good governance.
Potensi Perguruan Tinggi sangat besar untuk berperan menyediakan sumber daya ekonomi syariah. Terdapat beberapa kendala dalam penyiapan sumber daya manusia ekonomi syariah, khususnya lembaga keuangan syariah. Temuan penelitian Ramly dalam Pratikno (2010) menunjukkan bahwa berdasarkan survey dengan responden Perguruan Tinggi dan Perbankan syariah, kendala dalam penyiapan tenaga terampil dari lembaga keuangan syariah, meliputi tenaga relatif terbatas, minat mahasiswa dan masyaralat masih rendah dan ketersediaan dan pengembangan staff belum memadai. Sedangkan menurut Mulya (Bank Indonesia, 2011) beberapa tantangan yang harus dihadapi dan diatasi untuk penyiapan SDM keuangan syariah adalah bidang materi kurikulum, tenaga kerja, literatur.
Strategi Pengembangan Studi Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia, pihak yang berkepentingan dan mengambil peran untuk menyediakan sumber daya manusia ekonomi syariah yang mumpuni antara lain adalah pihak pemerintah, perguruan tinggi dan dunia usaha/industri. Peran strategis yang dapat dilakukan perguruan tinggi untuk meningkatkan jumlah dan kualitas lulusan yang mendukung ekonomi dan lembaga keuangan syariah adalah menawarkan program studi ekonomi perbankan syariah, mata kuliah konsentrasi dan lembaga kajian/pelatihan ekonomi/perbankan syariah di perguruan tingginya di level program studi S1, S1 dan S3 kepada mahasiswa, penyusunan kurikulum, tenaga dosen dan trainer, penelitian dan pengembangan karya ilmiah. Terkait kurikulum, perguruan tinggi melakukan sinergi dan kerjasama antara lembaga di bawah Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Bank Indonesia, Institusi Pendidikan, asosiasi dan industri terkait.
Pemenuhan kebutuhan SDM perbankan syariah sekaligus sarana sosialisasi dapat dilakukan melalui pendidikan dan lokakarya ekonomi dan keuangan syariah. Pengembangan karya ilmiah juga merupakan salah satu cara yang paling efektif dalam mengedukasi tentang wawasan terhadap ekonomi serta perbankan syariah. Pengembangan kurikulum Ekonomi Islam dan perbankan syariah juga melalui peningkatan kualitas iman dan takwa, peningkatan kualitas hidup, peningkatan kualitas kerja, peningkatan kualitas karya dan peningakatan kualitas pikir.
Pengelola sebuah prodi ekonomi islam harus melakukan inovasi jangan sampai mahasiswa-mahasiswa yang telah menyelesaikan studi dalam ekonomi islam tidak bisa andil dalam mengembangkan sektor keuangan islam. Pengembangan sumber daya manusia merupakan hal yang wajib dilakukan.
Strategi pengembangan Sumber Daya Manusia Perbankan Syariah merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga perbankan dan masyarakat. Pendidikan dan pelatihan tentang perbankan syariah adalah upaya jangka pendek yang dapat dilakukan untuk sarana sosialisasi dan meningkatkan mutu SDM perbankan syariah saat ini. Namun upaya sosialisasi akan percuma apabila tidak ditindaklanjuti dngan upaya jangka panjang yaitu sinergi antara pengguna SDM terkait (bank syariah), penanggung jawab pendidikan (pemerintah) dan penyelenggara pendidikan (perguruan tinggi).

Referensi

  • Antonio, Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Gema Insani. Jakarta.
  • Hermawan Kartajaya,Muhhammad Syakir Sula. 2006. Syariah Marketing.Bandung : Mizan Media Utama
  • M. Wahyuddin. Reformasi and Profesionalisme Sumber Daya Manusia. Jurnal Manajemen Daya Saing. Volume 1 Nomor 1 hal. 42-47. Jakarta. 2000
  • Nuruddin, Amiur. SDM Berbasis Syariah. Makalah pada seminar Awal Tahun Masyarakat Ekonomi Syariah dengan tema : Penyediaan SDM yang Handal sebagai Fondasi Berkembangnya Ekonomi Syariah. Jakarta, 2010
  • Perwataatmadja, Karnaen dan Hendri Tanjung, Bank Syariah Teori Praktek dan Penerapannya: Celestial Publishing, Jakarta, 2007
  • Pratikno, Heri. Peran Stretegis perguruan tinggi dalam meningkatkan Kualitas sumber daya manusia perbankan syariah.FE Universitas Negeri Malang. 2010

Selasa, 25 Agustus 2015

Formalitas Syariah Tanpa Jiwa

Krisis global mulai unjuk gigi kepada siapa pun yang tidak siap menghadapinya. Bank-bank besar, korporasi-korporasi besar dengan reputasi ratusan tahun terpaksa gulung tikar. Lembaga keuangan syariah pun mulai terkena imbasnya, khususnya yang hanya mementingkan pemenuhan aspek formalitas syariah, tapi melupakan jiwa syariah itu sendiri. Diawali dengan kenaikan harga minyak akibat perang berkepanjangan, yang membuat negara-negara Teluk kebanjiran petro dolar. Melimpahnya likuiditas ini mendorong agresivitas investasi untuk mencari keuntungan. Di sisi lain, kesadaran akan nilai-nilai religi mendorong munculnya permintaan akan produk investasi yang sesuai dengan syariah. Salah satu ciri produk investasi syariah adalah adanya underlying asset untuk setiap transaksi finansial. 
Nah, tingginya permintaan produk investasi yang memiliki underlying asset ini, disambut oleh bank-bank besar dengan merancang produk yang dikaitkan dengan komiditas tertentu, antara lain minyak, tembaga, emas dan minyak sawit. Produk investasi yang dikenal dengan nama commodity murabahah ini menjadi sangat populer di kalangan perbankan syariah di luar negeri.
Bursa komoditas berjangka mendapatkan momentum baru dengan perkembangan ini. Volume perdagangan meningkat cepat. Bila tadinya harga minyak di bursa komoditas berjangka mengikuti harga minyak di pasar spot karena volumenya kecil, kini harga minyak di pasar spot mengikuti harga minyak di bursa berjangka. Keadaan ini semakin mendorong meroketnya harga minyak.
Kenaikan harga minyak yang meroket serta-merta membuat kawasan Teluk kebanjiran petro dolar dan melambungkan daya beli kawasan ini. Harga-harga properti di kawasan Teluk meroket karena ekspektasi pasar yang berlebihan seakan-akan Dubai, Qatar, dan negara-negara kawasan Teluk lainnya akan menjelma menjadi pusat keuangan dunia menggantikan New York dan London. Pengembangan pulau buatan manusia berbentuk pohon kurma, Buruj al Arab sebagai bangunan tertinggi di dunia, semakin melambungkan ekspektasi pasar akan permintaan yang tinggi terhadap sektor properti. Tak ayal lagi harga properti di kawasan ini melambung tinggi.
Meskipun harga properti melambung demikian tinggi, namun kenaikan harga minyak seakan telah memberikan daya beli hampir tak terbatas. Euforia yang timbul akibat money illusion dari kenaikan harga minyak dan naiknya harga properti, mendorong bank-bank di kawasan ini, termasuk bank syariah, untuk mengucurkan pembiayaan di sektor properti. Ketika pasar mengoreksi dirinya sendiri dan harga-harga komoditas, termasuk harga minyak, turun mendekati harga wajarnya, semua pihak seakan terbangun dari mimpi. Mereka yang berinvestasi dalam product commodity murabahah yang tadinya merasa yakin investasinya aman karena sifatnya yang fixed return dan dijamin oleh komoditas tertentu, kini mulai menyadari risiko yang timbul.
Dengan turunnya harga komoditas yang dijadikan jaminan, nilai barang jaminannya tidak lagi dapat menutupi jumlah piutang murabahah, yang selanjutnya membuat nilai investasinya dalam ukuran nilai terkoreksi risiko (risk-adjusted return) melorot. Secara legal, tagihan piutang murabahah-nya memang tidak menurun, namun risikonya meningkat akibat turunnya nilai jaminan.
Bila bank syariah yang memiliki product commodity murabahah adalah bank komersial dan mencatatnya sebagai produk penghimpunan dana, dan ketika berinvestasi di pasar komoditas mencatatnya sebagai aktiva produktif, penurunan nilai jaminan ini akan menyebabkan bank tersebut harus mencatat biaya tambahan untuk memenuhi kewajiban pembentukan cadangan aktiva produktif. Selanjutnya, laba bank tersebut akan terpukul.
Bila bank syariah yang memiliki product commodity murabahah adalah bank investasi dan mencatatnya sebagai produk investasi nasabah, nasabahlah yang harus menanggung kenaikan risikonya. Secara legal, nilai investasi nasabah tidak berkurang, namun secara akuntansi kenaikan risiko ini terlihat pada penurunan nilai pasar investasi dalam buku nasabah.
Penurunan harga komoditas juga mengakibatkan koreksi atas pasar properti dengan turunnya harga properti, di samping akan menekan kapasitas likuiditas pasar. Keadaan ini memukul bank dua kali. Pertama, nasabah mulai kesulitan membayar cicilan pembiayaan propertinya. Kedua, nilai jaminan berupa properti menurun sehingga menambah biaya bank untuk membentuk cadangan aktiva produktif.
Dampak negatif inilah yang menyebabkan bank syariah terjebak dalam formalitas mekanis ketentuan syariah. Secara formalitas syariah, teknis operasional dan struktur produknya sesuai dengan syariah. Namun, jiwa transaksi syariah tidak terpenuhi. Pertama, fisik komoditas yang diperdagangkan jauh lebih sedikit dibandingkan volume perdagangannya karena sebagian besar transaksi commodity murabahah yang dilakukan tidak diikuti dengan penyerahan barang. Adanya underlying asset lebih ditujukan kepada pemenuhan rukun jual beli, yaitu ma’kud alaih (adanya objek transaksi), namun jiwa rukun tersebut yang dimaksudkan mencegah terpisahnya (decoupling) sektor keuangan dengan sektor riil tidak terpenuhi.
Kedua, melambungnya harga properti dan harga komoditas di luar batas kewajarannya merupakan indikasi adanya distorsi pasar. Dari sisi permintaan distorsi ini dapat didorong oleh impulsive buying akibat naiknya daya beli secara tiba-tiba. Dari sisi penawaran, distorsi ini dapat didorong oleh rekayasa harga oleh beberapa pemain konvensional besar di pasar komoditas dan di pasar properti. Kekuatan rekayasa harga semakin besar bila harga di pasar spotmengikuti harga berjangka, karena volume perdagangan pasar itu jauh lebih kecil daripada volume perdagangan pasar berjangka.
Ketiga, investasi pada instrumen di pasar global apalagi dalam mata uang asing akan menjadi pintu masuk bagi krisis global ke pasar domestik. Bank-bank syariah yang banyak menanamkan investasinya ke instrumen di pasar global, akan terpukul lebih parah dibandingkan bank-bank syariah yang bermain di pasar domestik. Syariah tanpa menghayati jiwa syariah, ibarat komat-kamit merapalkan doa tanpa merasakan kehadiran Yang Maha Mendengar Doa.

 Sumber: Republika, 13 April 2009

Jumat, 06 Maret 2015

Wisata Syariah di Indonesia

sumber: http://gayahidup.republika.co.id/
Post kali ini sebenarnya timbul karena saya sedikit bingung membedakan antara wisata syariah dan wisata religi. Tetapi lebih jauh, menurut saya wisata syariah menawarkan konsep dan cakupan lebih luas apabila dibandingkan wisata religi. Jika wisata  religi lebih fokus pada objek destinasi wisatanya bersifat religius seperti tempat ibadah, makam-makam sunan, napak tilas sejarah para pejuang agama, dan sebagainya, wisata syariah menawarkan konsep yang lebih luas yaitu lebih pada aspek akomodasi dan cara pelayanan syariah seperti misalnya kolam renang laki-laki dan perempuan terpisah, penginapan tidak menerima yang bukan muhrimnya, tidak meninggalkan ibadah wajib seperti shalat dan layanan lain yang mengacu pada standar-standar syariah. Sehingga, wisata syariah tidak terbatas pada objek destinasi wisata, semua lokasi wisata dapat yang cocok dijadikan komoditi wisata bisa dijadikan objek wisata tetapi tetap berpegang pada layanan syariah. Produk dan jasa wisata, serta tujuan wisata dalam pariwisata syariah adalah sama seperti wisata umumnya selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan etika syariah. Contohnya adalah menyediakan tempat ibadah nyaman.
sumber: www.suaranews.com
Indonesia ada di posisi enam untuk destinasi wisata muslim dunia pada Indeks Perjalanan Muslim Global MasterCard-Crescent Rating 2015. Peringkat pertama hingga ke lima berturut-turut ditempati Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Qatar. Indeks Perjalanan Muslim Global MasterCard-Crescent Rating menilai berdasarkan berbagai kriteria termasuk kecocokan sebagai destinasi liburan keluarga, tingkat layanan dan fasilitas yang disediakan, pilihan akomodasi, inisiatif pemasaran serta kedatangan pengunjung. Kelebihan wisata Indonesia adalah sumber daya alam yang sangat kaya dan lebih bagus dari Singapura dan Malaysia.  Hanya saja belum dikemas dan di-branding. Wisata syariah di Indonesia juga perlu meningkatkan sumber daya manusia di industri pariwisata juga harus disiapkan supaya bisa mengerti dan memahami seluk beluk wisata muslim misalnya seorang tour planner harus bisa mengatur jadwal wisata muslim dengan baik, misalnya memandu jadwal shalat,  memilih tempat shalat yang nyaman dan restoran halal. Selain itu objek wisata dan infrastruktur pendukung wisata syariah seperti mushola juga harus dipersiapkan dengan baik.   
Obyek wisata syariah harus memiliki akomodasi penginapan yang sesuai dengan standar syari’ah melalui sertifikat dari Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia ( DSN-MUI). Namun mengingat saat ini masih sedikit sekali hotel yang mendapat sertifikat dari DSN-MUI maka paling tidak hotel atau penginapan yang tersedia harus memenuhi hal-hal berikut:

  1. Tersedia fasilitas yang layak untuk bersuci
  2. Tersedia fasilitas yang memudahkan untuk beribadah
  3. Tersedia makanan dan minuman halal
  4. Fasilitas dan suasana yang aman, nyama dan kondusif untuk keluarga dan bisnis.
  5. Terjaga kebersihan sanitasi dan lingkungan.
Dikutip dalam mysharing.co perekonomian negara-negara mayoritas Islam yang semakin meningkat membuat daya beli masyarakatnya pun turut terdongkrak, sehingga membuatnya menjadi pasar yang potensial. Untuk menangkap potensi tersebut, pemerintah harus menyiapkan standarisasi pada empat sektor fokus wisata syariah, yaitu hotel, restoran, agen perjalanan dan spa.
Seluruh restoran dan penyedia makanan-minuman di objek wisata syariah harus terjamin kehalalan makanan yang disajikannya, sejak dari bahan baku hingga proses penyediaan bahan baku dan proses memasaknya. Cara yang paling baik adalah restoran, kafe maupun jasa boga tersebut sudah mendapatkan sertifikat halal dari LP POM MUI. Kalau cara tersebut belum dapat dilakukakan mengingat berbagai kendala maka minimal hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

  1. Terjamin kehalalan makanan-minuman dengan sertifikat Halal MUI
  2. Ada jaminan Halal dari MUI setempat, tokoh muslim atau pihak terpercaya, dengan memenuhi kebutuhan yang detetapkan
  3. Terjaga lingkungan sehat dan bersih
Fasilitas spa dan sejenisnya bila hendak melayani wisatawan dengan konsep wisata syariah ini, antara lain:

  1. Terapis pria untuk pelanggan pria dan terapis wanita untuk pelanggan wanita.
  2. Tidak mengandung unsure pornoaksi dan pornografi
  3. Menggunakan bahan yang halal
  4. Tersedia sarana yang memudahkan untuk beribadah.
Biro Perjalanan Wisata Syariah berperan penting dalam penerapan prinsip syariah di dunia wisata, karena berbagai aturan dan jenis layanan syariah yang diterapkan oleh agen atau biro wisata maka seorang guide atau tour planner haruslah seorang muslim atau muslimah. Disamping itu ia harus memenuhi syarat berikut:

  1. Memahami dan melaksanakan nilai-nilai syariah dalam menjalankan tugas.
  2. Berahlak, ramah, jujur dan bertanggungjawab.
  3. Berpenampilan sopan nilai dan etika islam.
  4. Memiliki kompetensi kerja.
sumber: mysharing.co
Pemerintah Indonesia pun telah menetapkan 13 provinsi sebagai destinasi wisata syariah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Penetapan destinasi syariah ini penting karena pariwisata syariah bukan hanya berupa daya tarik objek wisata religi atau tempat wisata ziarah semata, tetapi harus ada fasilitas pendukung, seperti hotel, restoran, spa maupun fasilitas lainnya yang memenuhi standar syariah Islam. Sembilan destinasi wisata syariah seperti yang dikutip dalam mysharing.co dinilai dari hasil kajian berdasarkan kesiapan sumber daya manusia (SDM), budaya masyarakat setempat, serta fasilitas wisata yang tersedia, seperti hotel, restoran, objek wisata dan daya tarik wisata lainnya antara lain: 
  1. Aceh, Tanah Serambi Mekkah
  2. Jelajahi Lampung Dari Krakatau Sampai Kerajaan Sekala Brak
  3. Menelusuri Peninggalan Kerajaan Siak di Riau
  4. Mengenal Lebih Dekat Wisata Syariah Minangkabau
  5. Berwisata Religi ke Banten
  6. Menyusuri Wisata Syariah di Kota Jakarta
  7. Menelisik Keragaman Budaya Sunda
  8. Susuri Sejarah Penuh Warna di Jawa Tengah
  9. Wisata Syariah Sarat Budaya di Yogyakarta
  10. Jelajahi Keindahan Alam dan Indahnya Islam di Jawa Timur
  11. Wisata Religi dan Magisnya Alam di Sulawesi Selatan
  12. Harmoni Wisata Syariah di Bali
  13. Menyusuri Jejak Islam dengan Berwisata Syariah di Lombok
Sources:
http://mysharing.co/wisata-syariah-sebaiknya-ke-mana/
http://travel.kompas.com/read/2014/01/07/1717322/Inilah.9.Destinasi.Wisata.Syariah.di.Indonesia
http://gayahidup.republika.co.id/berita/gaya-hidup/travelling/15/01/31/nj1met-inikah-alasan-wisata-syariah-indonesia-kurang-maju

Penerapan Dual System pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)


sumber: www.republika.co.id
Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Takdir tidak dapat ditolak, hanya saja sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr ayat 18, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.
Dalam Al Qur’an surat Yusuf ayat 43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah. Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

sumber: www.dream.co.id
Dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan memproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sistem perncanaan yang dikenal dalam mekanisme asuransi. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, sesama manusia harus tolong menolong (ta’awun) dan saling berbuat kebajikan (tabaru’) dan saling menanggung (takaful). Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini, setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam asuransi syariah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling berbagi satu sama lain.
Jika dikaitkan dengan ikhtiar, Allah SWT meminta manusia untuk hidup teratur penuh rencana dan strategi. Perencanaan yang baik bukan saja dalam mencari nafkah dan menggapai ridho-Nya tetapi juga dalam mengantisipasi musibah dan hal-hal yang tidak diinginkan. Diantara cara yang dilakukan manusia untuk antisipasi antara lain dengan menabung atau meminjam. Hanya saja terkadang tabungan terlalu kecil dibandingkan dengan besarnya biaya musibah dan pinjaman tidak selalu tersedia setiap saat. Disinilah manusia harus mengupayakan cara lain dengan cara bersama-sama saling membantu, saling menanggung dan saling menjamin (ta’awun, tadhamun, takaful). Maka asuransi bukanlah upaya melawan takdir tetapi termasuk kedalam melakukan ikhtiar agar maqashid syariah dapat terjaga (menjaga jiwa, agama, akal, keturunan, harta) sesuai anjuran Islam. Berusaha, membuat perencanaan, sarta mempersiapkan diri melalui asuransi adalah bagian dari ikhtiar untuk menghadapi takdir itu sendiri. Berasuransi bukan berarti menentang qadha dan qadar Allah SWT tetapi merupakan tindakan preventif atau pencegahan terhadap peristiwa yang mungkin terjadi dan tidak mengurangi kepercayaan kita untuk selalu berprasangka baik kepada Allah SWT.

sumber: www.kaskus.co.id
Untuk merealisasikan sistem jaminan sosial pemerintah menerbitkan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tetapi Undang-undang tersebut implementasinya terlambat yaitu baru diselenggarakan pada awal tahun 2014. Badan penyelenggara jaminan sosial ( BPJS) adalah badan hukum publik yang di bentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menjadi pengganti layanan kesehatan dari PT. Askes dan PT. Jamsostek. BPJS Kesehatan adalah program SJSN yang dikhususkan untuk pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia yang menitikberatkan kepada pemerataan pelayanan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan adalah program SJSN yang dikhususkan untuk pelayanan bagi tenaga kerja atau karyawan dalam bentuk jaminan asuransi untuk hari tua. Jadi intinya BPJS Ketenagakerjaan fokus untuk jaminan pensiunan bagi para karyawan. Dengan terbentuknya kedua BPJS tersebut jangkauan kepesertaan program jaminan sosial akan diperluas secara bertahap ke seluruh lapisan masyarakat.
Prof.Dr Ahmad Muhammad ‘Assal, Guru Besar Universitas Riyadh, Saudi Arabia, dalam buku An-Nizam al-Iqtishadity al Islami, menyebutkan bahwa rukun paling mendasar dari ekonomi Islam ada tiga, yaitu, kepemilikan (al-milkiyyah), kebebasan (al-hurriyyah) dan jaminan sosial (at-takaful al-ijtima’iy). Jaminan sosial, dengan demikian, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam, karena itu secara substansial program pemerintah Indonesia menerapkan sistem jaminan sosial di Indonesia, melalui konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesungguhnya merupakan tuntutan dari ajaran syariah.
Jaminan sosial dalam Islam, terdiri dari dua macam. Pertama, jaminan sosial tradisional yaitu tanggung jawab negara untuk menjamin kebutuhan dasar rakyatnya melalui instrumen-instrumen seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan pajak yang dananya digunakan untuk kepentingan penjaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan kualitas hidup yang minimum bagi seluruh masyarakat, khususnya asnaf yang telah ditetapkan. Jaminan sosial dalam pengertian ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan bantuan negara. Jaminan sosial dalam bentuk ini bertujuan humanis (filantropis) serta tujuan-tujuan bermanfaat sosial lainnya menurut syariat Islam, seperti pendidikan, kesehatan bahkan sandang dan pangan. Jaminan sosial tradisional tidak mewajibkan rakyat membayar sejumlah iuran atau premi premi ke lembaga negara (Badan Pengelola Jaminan Sosial), karena sumber dananya berasal dari zakat, infak, sedekah, wakaf, diyat, kafarat, warisan, dan sebagainya. Kedua, Jaminan sosial yang berbentuk asuransi sosial (at-takmin al-ta’awuniy). Dalam konsep jaminan sosial, baik di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, hari tua dan kematian, seluruh rakyat diwajibkan untuk membayar premi secara terjangkau. Konsep jaminan sosial dalam bentuk at-takmin at-ta’awuniy ini, merupakan implementasi dari perintah Al-quran agar hambanya saling menolong (ta’awun), dan saling melindungi. Implementasi dari doktrin syariah tersebut diwujudkan dalam bentuk asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan. Konsep Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS sesungguhnya adalah penerapan at-takmin at-ta’awuniy yang sangat didukung dan didorong oleh ajaran syariah Islam. Konsep Islam mengenai jaminan sosial ini sejalan pula dengan UUD 1945. Landasan konstitusional Negara Indonesia ini dengan jelas mengintruksikan bahwa salah satu tugas negara adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu upaya untuk mencapainya adalah dengan mengembangkan suatu sistem jaminan sosial (at-takaful al-ijtima’iy).
Dalam UU BPJS No 40/2011 disebutkan bahwa sistem Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Pasal 3 UU BPJS menyebutkan bahwa BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya. Pelayanan kesehatan menduduki posisi yang sangat penting dalam syariah. Pelayanan kesehatan adalah bagian dari maqashid syariah, yaitu melihara diri (jiwa) atau biasa disebut dengan istilah hifz al-nafs. Resiko-risiko yang mungkin dialami oleh para karyawan, juga harus dilindungi, termasuk jaminan hari tua dan kematian para karyawan. Sebagai umat muslim harus mendukung kehadiran BPJS. Dengan kehadiran BPJS diharapkan persoalan layanan kesehatan yang masih menjadi beban berat bagi sebagian besar warga bisa teratasi sedikt demi sedikit. Karena kandungan kemaslahatan dan maqashid syariah yang demikian nyata, maka semua warga Negara Indonesia harus mengikuti program ini demi terciptanya tolong menolong (at-ta’awun) nasional
Program jaminan sosial melalui BPJS secara substansial merupakan kehendak syariah. Namun, saat ini pelaksana BPJS adalah PT. Askes dan PT. Jamsostek, sistem pengelolaan dana jaminan sosial tersebut menganut sistem riba, maka seharusnya sistem pengelolaan (menajemennya) perlu dibentuk unit syariah yang menjalankan system operasinya seuai dengan prinsip syariah. Ketika program jaminan social dikelola sebuah lembaga, seperti BPJS, maka prinsip-prinsip at-takmin at-ta’awuniy (asuransi sosial), seharusnya diterapkan. Untuk menerapkan prinsip itulah diperlukan Unit Syariah. Dalam Unit Syariah, dana premi yang dibayarkan peserta, dibagi kepada beberapa bagian. Bagian pertama untuk dana tabarru’,yang akan digunaan untuk membayar klaim jika peserta sakit, sehingga sumber dananya jelas (tidak gharar). Bagian yang lainnya digunakan untuk ujrah (fee) bagi pengelola BPJS. Konsep asuransi syariah salah satunya adalah memisahkan dana tabarru’ dengan dana yang lain, sehinga dananya tidak saling bercampur. Dana jaminan sosial berprinsip syariah yang terkumpul nantinya diinvestasikan di investasi yang halal, produktif dan mendatangkan manfaat bagi perekonoman Indonesia seperti investasi di Sukuk Negara (SBSN), perbankan syariah dan sukuk corporate syariah seperti multifinance syariah, pegadaian syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Syariah (Indonesia Exim bank) serta pasar modal syariah.


Penerapan BPJS dengan prinsip syariah didukung oleh pendapat beberapa pihak antara lain Muhaimin Iqbal yaitu pegiat ekonomi syariah dalam Hidayatullah.com yang menyatakan bahwa hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan mengkriminalkan umat Islam yang anti-riba. Hal ini disebabkan karena sistem pengelolaan dana jaminan sosial tersebut menganut sistem riba.Iqbal merujuk kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang haramnya bunga bank. Fatwa itu juga menyebut lembaga-lembaga keuangan seperti bank dan jasa asuransi konvensional mengelola dan secara haram/riba. Iqbal menawarkan dua solusi mengenai hal ini. Pertama, PT. Askes dan PT. Jamsostek diaudit oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan bersedia menerapkan sistem syariah. Kedua, melibatkan lembaga asuransi syariah dalam BPJS supaya umat Islam punya pilihan.
Pengamat ekonomi syariah lain yang mendukung penerapan BPJS dengan sistem syraiah adalah Adiwarman Karim yang seperti dikutip di Republika.co.id menyatakan BPJS syariah adalah ide cemerlang. Jika memang nanti ada, ia berharap masyarakat bisa lebih memilih BPJS syariah. Dana yang terkumpul dari masyarakat akan membutuhkan instrumen keuangan syariah pula dan likuiditas keuangan syariah meningkat. Untuk dana pensiun, pasar modal syariah bisa digunakan. Asuransi syariah juga bisa dimanfaatkan untuk jaminan kesehatan. Perbankan syariah akan ikut berkembang karena ada dana yang disimpan di bank syariah. BPJS syariah akan jadi lokomotif baru bagi keuangan syariah nasional.
Karena proses masih berjalan, ia mengungkapkan masyarakat bisa menggunakan dulu BPJS yang ada. Tapi, umat memang tidak boleh diam dan harus berupaya membuat BPJS syariah. Menurutnya, ini manuver strategis bagi Indonesia sebab jika terlaksana, BPJS syriah akan jadi sistem pengaman sosial syariah pertama dan terbesar di dunia.
Pelaksanaan BPJS syariah juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia yaitu seperti yang dikutip dalam Dream.co.id yaitu disampaikan Kepala Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI Ma'ruf Amin. Menurut Ma'ruf, aturan BPJS syariah ini diharapkan bisa dikeluarkan secepatnya. Hal ini mengingat adanya permintaan masyarakat yang lebih nyaman menggunakan perhitungan secara syariah. Ma'ruf menyatakan selain mempersiapkan sistem syariah, yang penting disiapkan dalam menjalankan keuangan syariah adalah pemimpin yang berpikiran syariah.
Ketua Nahdlatul Ulama Slamet Effendi Yusuf juga mendorong perlunya pemerintah membentuk BPJS Syariah seperti yang dikutip dalam ekbis.sindonews.com yaitu urgensi BPJS Syariah ini adalah untuk memberi kemantapan dan keyakinan, rasa nyaman dan rasa aman di hati orang Muslim di dalam mengikuti program BPJS. Menurut Slamet, ada opsi dan pilihan yang dan dibuka oleh pemerintah bagi umat islam yang ingin mengikuti BPJS yang sesuai dengan syariah di semua aspeknya. Agar BPJS Syariah ini dapat terealisasi, menurut Slamet, maka perlu dilibatkan lembaga keuangan syariah seperti asurasi syariah dan perbankan syariah dengan demikian warna keislamannya itu menjadi terlihat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku badan pengelola jasa keuangan dan perbankan melalui Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Firdaus Djaelani menyatakan akan membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) syariah. Hal ini dilakukan berdasarkan isu atau wacana yang berkembang dari Majelis Ulama Indonesia mengenai BPJS syariah.
Lembaga lain yang mendukung adanya BPJS syariah adalah LDII, Menurut Ketua DPP LDII Chriswanto Santoso, mewujudkan BPJS Syariah sangat mudah bila pemerintah memiliki kemauan. Selain itu BPJS Syariah tak bertentangan dengan dengan landasan filosofis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahkan, pada UUD 1945 negara Indonesia mendasarkan diri pada budi pekerti, moral, dan nilai agama. Hak asasi boleh dibatasi, namun yang membatasi adalah undang-undang. Umat Islam Indonesia tanpa memberangus hak-hak beragama umat lain juga memiliki hak untuk menjalankan ibadah seperti perniagaan yang sesuai syariah.

Sources:







Minggu, 01 Maret 2015

Melirik Skema Ijarah dan IMBT di Perbankan Syariah

sumber: www.m13pass.com
Sampai saat ini, mayoritas produk jual beli di lembaga keuangan syariah masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli dengan margin keuntungan). Pembiayaan murabahah dan pembiayaan ijarah pada dasarnya adalah kontrak jual beli. Perbedaan keduanya hanya pada objek transaksi yang diperjualbelikan tersebut, dalam pembiayaan murabahah, yang menjadi objek transaksi adalah barang, misalnya rumah, mobil dan sebagainya. Sedangkan dalam pembiayaan ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Jika dengan pembiayaan murabahah, bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani dengan skema murabahah. Dengan akad ijarah, bank syariah dapat melayani nasabah yang hanya membutuhkan sewa jasa.
Menurut asumsi saya transaksi jual beli dengan prinsip ijarah sebenarnya lebih menarik dibandingkan jenis transaksi murabahah karena pembiayaan ijarah mempunyai keistimewaan antara lain untuk memulai kegiatan usaha, pengusaha tidak perlu memiliki atau membeli barang atau modal terlebih dahulu, melainkan dapat melakukan penyewaan kepada lembaga keuangan berprinsip syariah. Kefleksibelan pembiayaan ijarah  pada bank syariah sebenarnya memberikan kemudahan bagi para nasabah. Nasabah yang memerlukan suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya baik kebutuhan konsumtif atau bisnis, disini nasabah terdapat dua pilihan dalam akad ijarah,yaitu nasabah dapat menggunakan jasa atau manfaat dari barang dan jasa tertentu tanpat harus memiliki barang tersebut secara permanen. Yang kedua adalah nasabah dapat memiliki kesempatan untuk memikili barang atau jasa yang diinginkan atau dikenal dengan istilah ijarah muntahiya bittamlik (IMBT). 
Pada prinsipnya akad ini banyak memberikan keuntungan baik pada bank syariah ataupun nasabah. Keuntungan yang diperoleh nasabah ialah dalam meningkatkan investasi, nasabah membutuhkan barang modal dengan harga yang tidak terjangkau, maka akan lebih mudah menggunakan sistem ijarah atau ijarah muntahiya bittamlik. Sedangkan bagi bank syariah, skema akad ini mempercepat perputaran uang dan memajukan sistem investasi  yang dinamis.

Senin, 23 Februari 2015

Konsep Maslahah dalam Islam

MEMPERTIMBANGKAN 'MASHLAHAH SYAR`IYYAH' SEBAGAI LANDASAN SIYASAH IQTISHADIYAH DALAM ISLAM
Oleh: Ahmad Djalaluddin

Latar Belakang
Al iqtishad al islami atau ekonomi Islam, sesuai dengan namanya memiliki watak `al qashdu` yakni moderasi. Al qasdu artinya bukan setengah-setengah, tetapi bermakna keseimbangan, proporsional, adil, tidak ekstrim. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang melangit (samawi) dan membumi (tathbiqi) sekaligus, sebagaimana Islam yang merupakan ajaran langit bersifat normatif-idealistik. Tetapi dengan missi utama ”rahmatan lil’alamin” (menebar rahmat untuk semesta alam), ia  tegak dan leading di atas muka bumi. Dengan wataknya yang membumi al iqtishad al islamy merupakan ekonomi empirik yang sangat aplikatif dan ekonomi terapan yang dinamis. Dengan bekalan pengalaman serta khazanah masa lalu, ekonomi Islami mempunyai tugas mengelola masa sekarang ini dan mengukir masa depan yang lebih baik.
Kemembumian Ekonomi Islami semata-mata karena watak dari syari’ah itu sendiri yang  merupakan ”tanzilun min hakimin  hamid” (41:42) ajaran Allah yang Maha Bijak serta Terpuji yang untuk dibumikan. Untuk itu maka syari’ah mewajibkan ijtihad mengerahkan segala potensi khususnya akal fikiran. Kebutuhan terhadap ijtihad dalam merumuskan ahkam syar’iyah yang aplikatif di bidang mu’amalah terasa semakin besar.  Lebih-lebih pada aspek mu’amalah yang kontemporer seperti bidang ekonomi. Karena itu ijtihad ekonomi syari’ah menjadi aspek yang organik dari bangunan Ilmu Ekonomi Islami yang tengah ditata dan dimekarkan. Tanpa ijtihad kontemporer, menjadi sulit kalau bukan mustahil untuk menerapkan ekonomi secara Islami dalam kehidupan moderen.([1])
Bidang muamalah dalam Islam berbeda dengan ibadah murni. Ibadah bersifat dogmatik (ta`abbud) maka sedikit sekali ruang untuk berijtihad. Bahkan ijtihad dalam ibadah boleh dikata tertutup. Lain halnya dengan muamalah yang cukup terbuka bagi inovasi dan kreasi baru dalam membangun ekonomi umat. Apalagi bila menyangkut kebijakan-kebijakan ekonomi yang oleh Shadr dikategorikan sebagai manthiqah al firagh al tasyri`y (area yang kosong dari tasyri`/hukum). Bahwa terkait dengan kebijakan-kebijakan ekonomi, sedikit yang disinggung oleh nash, dengan demikian peluan untuk mengembangkan ijtihad terbuka lebar.
Al mashlahah sebagai salah satu model pendekatan dalam ijtihad patut untuk dipertimbangkan dalam ijtihad-ijtihad bidang siyasah iqtishadiyah (kebijakan ekonomi). Mashlahah adalah tujuan yang ingin diwujudkan oleh syariat melalui hukum-hukumnya. Mashlahah merupakan esensi dari kebijakan-kebijakan syariah (siyasah syar`iyyah) dalam merespon dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Maslahah `ammah (kemaslahatan umum) merupakan basis bidang mu’amalah, yaitu kemaslahatan yang dibingkai secara syar’i, bukan semata-mata profit motive dan material rentability sebagaimana dalam ekonomi konvensional.
Negara dalam Islam adalah sarana (alat) bukan tujuan. Yaitu alat yang dipergunakan untuk melakukan upaya-upaya yang tidak mungkin dilakukan oleh individu, dan untuk merealisasikan tujuan-tujuan syara` yang berkenaan dengan kehidupan publik. Tujuan utama sebuah negara dalam pandangan Islam adalah tahqiqu al mashlahah al syar`iyyah (merealisasikan kemashlahatan yang syar`i)([2]). Kemashlahatan syara` yang dicitakan oleh sebuah negara adalah kemashlahatan agama  dan kemashlahatan dunia yang keduanya demi kesejehateraan manusia atau rakyat.([3])
Menarik apa yang disampaikan oleh Ibnu al Qayyim mengutip pendapat Ibnu Aqil, bahwa kebijakan (politik) adalah suatu aktifitas yang mendekatkan masyarakat pada kebaikan (shalah) dan menjauhkan mereka dari kerusakan (fasad), sekalipun aktifitas itu tidak dicontohkan oleh Nabi saw dan tidak diatur dalam wahyu.([4])

Konsepsi Mashlahah dalam Islam
Mashlahah berasal dari bahasa Arab anonim kata mafsadah (kerusakan), berarti kebaikan dan kemanfaatan. Sebagaimana kata al shalah –satu akar kata dengan mashlahah- berarti baik dan manfaat.([5])
Ketika disebut mashlahah, para ulama sepakat bahwa yang dimaksud adalah kemashlahatan di dunia dan akhirat, karena sesungguhnya keberadaan hukum syara` dimaksudkan untuk menciptakan kebaikan dan kemanfaatan itu, baik di dunia maupun akhirat.([6])
Menurut Imam Al Ghazali, mashlahah adalah istilah bagi upaya untuk menciptakan kebaikan dan menghindari kemudharatan.([7]) Selaras dengan definisi adalah yang disampaikan oleh Imam al Syaukani, bahwa mashlahah adalah memelihara dan melestarikan kehendak Allah dengan menghindari segala hal yang membahayakan kehidupan manusia.([8]) Baik Al Ghazali maupun al Syaukani menghendaki bahwa esensi mashlahah adalah kebaikan dan kemanfaatan yang dikehendaki oleh Allah untuk hamba-Nya, bukan kebaikan dan kemanfaatn yang dikehendaki oleh manusia untuk dirinya. Karena manfaat dalam pandangan manusia belum tentu baik menurut Allah Swt. Dan cara untuk mewujudkan mashlahah yang dikehendaki oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya adalah dengan jalan memelihara al ushul al khamsah (lima tujuan pokok syariat) yang meliputi agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Maka setiap upaya dan kebijakan yang ternyata mampu melestarikan ke lima hal tersebut adalah mashlahah, dan sebaliknya bila ternyata merusak ke lima tujuan syariat itu adalah mafsadah.([9])
Bahwa landasan bangunan syariah adalah keadilan dan kemashlahatan untuk hamba, dunia dan akhirat. Keseluruhan hukum-hukum syara` adalah adil, rahmat, mashlahah, dan hikmah. Keseluruhan hukum-hukum terikat oleh mashlahah, karena tujuan yang dicitakan oleh hukum-hukum itu adalah menciptakan kemanfaatan dan menghindari kemudharatan. Bahkan ketika Rasulullah saw melarang sesuatu maka demi kemashlahatan, dan ketika membolehkan sesuatu itu karena perubahan situasi dan kondisi, juga karena mashlahah menghendaki demikian. Tujuan syariah adalah mashlahah, dan cara untuk mewujudkan mashlahah ketika tidak dijumpai dalil Al Quran atau Sunnah adalah ijtihadu al ra`yi (ijtihad dengan akal).([10])
 Kemashlahatan yang telah dijelmakan ke dalam hukum-hukum untuk mendukung terrealisirnya kemashlahatan itu dan dalam fungsinya sebagai illat hukum, oleh para ahli ushul disebut mashlahah mu`tabarah. Yaitu mashlahah yang oleh syariat diakui keberadaannya. Bahwa keseluruhan hukum-hukum syara` yang tertuang dalam Al Quran maupun Sunnah, dalam rangka melestarikan lima tujuan pokok syariah: agama, jiwa, keterununan, akal, dan harta, adalah mashlahah yang pasti mendatangkan manfaat bagi kehidupan. Sementara segala kebijakan atau hukum yang diputuskan yang menyalahi kemashlahatan yang telah diakui oleh syariat maka bukan dianggap sebagai mashlahah, yang oleh para ahli ushul fiqih disebut dengan mashlahah mulghah (kemashlahatan yang tidak diakui).
Disyariatkannya zakat bagi orang-orang yang mampu untuk diberikan kepada yang berhak adalah mashlahah. Diharamkannya riba dan pencurian adalah mashlahah, untuk menjamin hak milik individu dan kelompok. Sementara hukum-hukum dan kebijakan yang berlawanan dengan kewajiban zakat, yang berlawanan dengan haramnya riba, yang berlawanan dengan haramnya pencurian bukanlah mashlahah yang dikehendaki oleh syariat.
Ada jenis ketiga dari mashlahah yang juga menjadi kajian penting para ahli ushul yang diistilahkan dengan mashlahah mursalah. Mashlahah mursalah adalah suatu kemashlahatan yang tidak ditetapkan oleh syara` suatu hukum tertentu untuk mewujudkannya dan tidak pula terdapat suatu dalil syara` yang memerintahkannya atau mengabaikannya.([11]) Misalnya, mencetak mata uang sebagai alat pertukaran resmi dari suatu negara, mewajibkan kepada warga negara yang mampu untuk turut serta memikul beban pembangunan ketika keuangan negara tidak mencukupi, memproduksi segala kebutuhan masyarakat, yang oleh syariat tidak terdapat nash yang menganjurkannya untuk memperhatikan atau mengabaikan.
Ramadhan Buthy dalam Dlawabith al Mashlahah mendefinisikan mashlahah mursalah dengan segala manfaat yang masuk dalam kategori kemashlahatan syara` (agama, jiwa, keturunan, akal, harta) yang tidak diperhatikan atau diabaikan oleh syariat.([12])
Mayoritas ahli ushul fiqih menetapkan bahwa mashlahah mursalah adalah sebagai dalil syara` yang dapat digunakan untuk menetapkan suatu hukum. Alasan yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut:
1. Kemashlahatan manusia terus berkembang mengikuti perkembangan hidup manusia. Seandainya kemashlahatan yang berkembang itu tidak direspon, hanya kemashlahatan yang ada nashnya saja yang diperhatikan, niscaya banyak terjadi kekososngan hukum dan syariat sendiri tidak mampu merespon dinamika kemashlahatan manusia. Padahal tujuan syariat adalah li mashlahati al `ibad, mewujudkan kemashlahatan manusia di setiap tempat dan setiap masa.
2. Hukum-hukum ijtihadi (produk ijtihad ulama), baik dari kalangan shahabat, tabi`in dan imam-imam mujtahidin adalah demi mewujudkan kemashlahtan umat.([13])
Untuk menjadikan mashlahah sebagai hujjah (dalil) para ulama meletakkan beberapa syarat sebagai berikut:
1. Mashlahat tersebut haruslah mashlahah yang hakiki (sejati), bukan yang didasarkan pada wahm (asumsi). Artinya bahwa membangun hukum berdasarkan mashlahat itu haruslah benar-benar dapat membawa kemanfaatan dan menghindari kemudharatan. Akan tetapi kalau hanya sekedar berdasarkan perkiraan akan adanya kemanfaatan dengan tidak mempertimbangkan kemudharatan yang bakal timbul, maka bangunan hukum yang semacam itu adalah berdasarkan perkiraan dan asumsi saja.
2. Kemashlahatan itu hendaklah kemashlahatan yang umum, bukan kemashlahatan yang khusus untuk perorangan. Karena itu harus dapat dimanfaatkan orang banyak atau dapat menolak kemudharatan yang menimpa kepada orang banyak
3. Kemashlahatan itu tidak bertentangan dengan dasar-dasar yang telah digariskan oleh nash dan ijma`, tidak bertentangan dengan maqashid syariah, tapi kemashlahatan umum yang memang dikehendaki oleh syara`.
4. Kemashlahatan itu logis, sehingga bila diajukan kepada mereka yang berakal sehat, ereka bisa menerimanya
5. Kemashlahatan itu turut menjaga dan mengembangkan dlaruriyyat (primer) bagi kehidupan dan bisa menghindarkan manusia dan kesempitan dalam beraktifitas.([14])

Istishlah
Dalam kajian mashlahah, bisanya para ahli ushul mendiskusikan tema ini dalam tiga topik: pertama, mashlahah sebagai prinsip hukum-hukum syara`; kedua, mashlahah sebagai prinsip dalam menafsirkan nushush (teks-teks dalil); dan ketiga, mashlahah sebagai dalil yang mandiri ketika tidak dijumpai dalil yang menunjukkan hukum suatu kasus.
  1. Mashlahah sebagai prinsip hukum-hukum syara`
Para ulama sepakat bahwa hukum-hukum syariat Islam dibangun atas dasar hikmah, tujuan, dan manfaat bagi manusia, baik untuk kehidupan di dunia maupun akhirat. Adakalanya hikmah dan tujuan itu dengan jelas disebutkan oleh suatu dalil ketika dalil itu memberitakan suatu hukum, atau ketika suatu dalil tidak menyebutkan hikmah dan tujuan maka hikmah dan tujuan itu diketahui melalui ijtihad ulama. Tidak mungkin hukum yang ditetapkan oleh Allah bermaksud merusak manusia, sebagaimana tidak mungkin hukum-hukum syariat ditetapkan dengan tanpa maksud atau hikmah apapun.([15]) Bahkan  Imam al Amidi secara tegas menyatakan adanya ijma` (consensus) ulama bahwa hukum-hukum syara` mengandung illat (alasan) berupa meraih kemashlahatan dan menolak kemudharatan. Sekalipun dijumpai perbedaan apakah hikmah atau maksud itu statusnya wajib ada, sebagaimana pendapat mu`tazilah, atau mesti ada meskipun tidak sampai mewajibkan, sebagaimana pendapat ahlussunnah.([16])  
2. Mashlahah sebagai dasar dalam penafsiran nash
Berdasar pada watak syariah yang ditetapkan demi meraih kemashlahatan dan menolak kemudharatan, maka ketika dijumpai dalil-dalai syara` yang membutuhkan penjelasan atau penafsiran, maka dalil-dalil Al Quran atau Sunnah itu ditafsirkan atau diperjelas wilayah aplikasinya berdasar mashlahah yang ingin diciptakan oleh dalil tersebut atau hikmah yang ingin diwujudkan. Husein Hamid Hasan menjelaskan bahwa kadang dijumpai sebuah dalil yang berbicara tentang hukum suatu kasus tanpa menjelaskan mashlahah apa yang dikehendaki oleh dalil itu. Dalam situasi seperti ini seorang faqih mendapati bahwa untuk memahami dalil, menentukan substansinya, atau menetapkan ruang lingkup aplikasinya ternyata bergantung pada pengetahuan akan mashlahah yang dikehendaki. Maka upaya awal yang dilakukan seorang faqih sebelum menentukan hukum yang dikandung oleh dalil itu adalah berijtihad untuk menemukaan mashlahah, illat, atau hikmah dibalik dalil. Yaitu dilakukan dengan memperhatikan kecenderungan dan kebiasaan syara` dalam menetapkan hukum-hukumnya, dengan menggunaakan pendekatan spirit dan illat syariah yang ternash, atau kaidah-kaidah yang dihasilkan melalui istinbath (penggalian dari nash). Ketika dijumpai hikmah maka ditemukanlah maksud yang dikehendaki oleh dalil itu dan selanjutnya dilakukan proses penafsiran dalil berdasar mashlahah.([17])
Legalitas metode ini didasarkan pada ijma` atau konsesus ulama yang menyatakan bahwa syariat diciptakan demi kemashlahatan hamba. Contoh penafsiran ini cukup banyak, diantaranya yang dilakukan oleh Ibnu al Qayyim ketika memberi tafsiran atas hadits tentang enggannya Nabi Saw melakukan tas`ir.([18])
3. Mashlahah sebagai sumber hukum ketika tidak dijumpai nash
Ulama sepakat bahwa untuk kegiatan yang murni ritual ibadah maka cukup dengan merujuk kepada dalil atau nash, sebagaimana tidak berlaku qiyas dalam ibadah dan tidak tepat menggunakan mashlahah mursalah sebagai landasan ibadah. Karena membuka pintu ibadah bagi mashlahah mursalah akan menjebak pada praktek bid`ah atau merubah syi`ar-syi`ar agama.([19]) Bahwa sesunggunya syara` tidak memperkenankan pendapat (akal) hamba untuk memasuki area ibadah (murni), cukuplah untuk tunduk pada apa yang menjadi ketetapan nash, maka  segala bentuk tambahan dalam ibadah adalah bid`ah sebagaimana pengurangan dalam ibadah juga merupakan bid`ah. Demikian kata Al Syatibi.([20]) Maka dirumuskanlah sebuah kaidah dalam ibadah, bahwa secara prinsip ibadah bersifat ta`abbudi (dogmatik), tanpa memperhatikan makna yang dikandungnya.([21])
            Adapun dalam bidang mu`amalah yang mengatur hubungan antara sesama manusia maka pada prinsipnya adalah mempertimbangkan maqashid, hikmah, dan illat.([22])
Imam al Syatibi memberikan beberapa alasan terkait dengan kaidah ini:([23])
1. Bahwa syara` berkehendak untuk menciptakan kemashlahatan hamba, dan hukum-hukum mu`amalat dibangun berdasarkan mashlahah itu. Karena itu bisa jadi suatu jenis muamalah dilarang ketika tidak dijumpai adanya mashlahah dan diperbolehkan ketika dijumpai mashlahah. Semisal satu dirham dengan satu dirham, tidak diperbolehkan dalam akad jual beli (sharf) yang tidak tunai, sementara diperbolehkan dalam akad hutang piutang.
2. Bahwa syara` cenderung memperluas penjelasan illat dan hikmah dalam hukum-hukum muamalah, tidak seperti yang terjadi pada hukum ibadah yang cenderung dogmatis, mencukupkan diri pada nash. Dari sini dapat disimpulkan bahwa bidang muamalah syara` menghendaki mempertimbangkan illat dan hikmah.
3. Sebelum diutusnya rasul maka hubungan sosial dibangun berdasarkan kebutuhan dan kemashlahatan masyarakat, walaupun masih sederhana. Ketika Islam datang sebagian dari praktek muamalah ini diakui dan diadopsi oleh Islam, seperti diyat, qasamah, dan qiradl (mudharabah) yang oleh masyarakat jahiliyah dianggap baik.
Dari sini diketahui bahwa pintu muamalah terbuka bagi penerapan mashlahah mursalah, dan sangat dimungkinkan membangun hukum-hukum muamalah, khususnya muamalah ekonomi, berdasarkan mashlahah, baik dalam bentuk penafsiran dalil-dalil hukum muamalah maupun merumuskan hukum baru yang tidak disebutkan oleh nash. Walaupun ada pengecualian beberapa hukum muamalah yang tidak didasarkan pada mashlahah, tetapi mengikuti ketentuan nash. Seperti al muqaddarat (hitungan dan bilangan), hukum hudud, kafarat, pembagian waris, dan iddah bagi istri-istri yang ditalak atau ditinggal mati suami.([24]) Imam Zarkasyi sebagaimana dikutip oleh Ramadhan Buthy menyatakan bahwa umumnya mashlahah mursalah selalu dikaitkan dengan madzhab Malikiyah, padahal tidak demikian, justru seluruh madzhab menggunakan munasabah yang tidak lain adalah mashlahah.([25])

Hubungan Antara Mashlahah dengan Kebijakan Ekonomi Islam
Hubungan antara mashlahah dengan ekonomi Islam dapat dicermati melalui karekteristik utama ekonomi Islam. Ekonomi Islam, menurut Syauqi al Fanjari, memiliki tiga karakteristik utama, yang membedakannya dengan sistem-sistem ekonomi lainnya, yaitu gabungan antara karakter tsabitah (konstan) dan tathawwur (dinamis dan elastis); kemashlahatan individu dan kemashlahatan umum; dan kemashlahatan materi dan immateri.([26])
Bahwa ekonomi Islam bersifat statis, tidak berubah, dilihat dari ushul (prinsip) atau marja` (referensinya) yaitu nushus diniyah (teks-teks agama), Al Quran dan Sunnah. Keduanya merupakan sumber utama ekonomi Islam yang tidak pernah berubah.
Sebagai contoh ayat-ayat Al Quran yang menjadi dasar dan prinsip bagi ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil..." (Al Baqarah (2): 188)
"Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (Al Hasyr (59): 7)
"Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu." (Al Nur (24): 33)
Adapun contoh-contoh prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam Sunnah adalah sebagai berikut:
"Masyarakat berserikat dalam tiga hal: air, api, dan padang." (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
"Barangsiapa memiliki kelebihan bekal, hendaknya menanggung saudaranya yang tidak memiliki bekal." (HR. Muslim)
Meskipun dalam hal prinsip, ekonomi Islam sangat menjaga karakter tsabitahnya, namun dalam hal paraktek dan aplikasi dari prinsip tadi cenderung elastis dan dinamis. Hal ini sesui dengan karakter muamalah dalam Islam yang mempertimbangkan illat, hikmah, dan maksud. Bahwa bisa saja terjadi perubahan hukum dikarenakan oleh perbedaan illat, hikmah, dan maksud tersebut selama tidak bertentangan dengan dalil atau nash yang qath`i, baik eksistensinya maupun dilalah (penunjukkan maknanya).
Karena itulah kebijakan ekonomi Islam tidak terikat oleh periode tertentu dari sejarahnya.([27]) Dari sinilah muncul kaidah yang ditulis oleh Ibnu al Qayyim, perbedaan (penerapan) hukum oleh perbedaan tempat dan waktu.([28]) Kebijakan-kebijakan ekonomi, oleh Muhammad Bagir Shadr, adalah salah satu manthiqah al firagh al tasyri`y (area yang kosong dari tasyri`/hukum). Bahwa terkait dengan kebijakan-kebijakan ekonomi, sedikit yang disinggung oleh nash, apalagi praktek yang dilakukan oleh Rasulullah Saw dalam rangka mengisi ruang kosong itu dalam kapasitas beliau sebagai waliy al amri yang tergantung pada dinamika situasi dan kondisi. Karena itulah dijumpai beberapa perbedaan kebijakan ekonomi antara masa tasyri` (ketika Nabi saw masih hidup), dengan masa-masa sahabat-sahabat Nabi saw, dan perbedaan yang terjadi oleh hasil ijtihad ulama dalam memahami dalil-dalil yang menjadi kebijakan ekonomi masa Nabi saw.
Berikut contoh-contoh penerapan mashlahah dalam kebijakan-kebijakan ekonomi:
a.                   Hadits tentang Tas`ir
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال:  غلا السعر على عهد رسول الله  صلى الله عليه وسلم، فقالوا: يا رسول الله سعر لنا ! فقال: إن الله هو المسعر القابض الباسط الرزاق وإني لأرجو أن ألقى ربي وليس أحد منكم يطلبني بمظلمة في دم ولا مال.

Dari Anas bin Malik radliyallahu `anhu beliau berkata: Harga-harga melambung tinggi pada masa Nabi saw. Para sahabat meminta Nabi saw: Wahai Rasulullah, tolong lakukanlah tas`ir untuk kami!. Rasulullah menjawab: "Sesungguhnya Allah-lah penentu harga, penahan dan pembentang rizki, dan sesungguhnya aku berharap kelak berjumpa dengan Tuhanku sementara diantara kalian tidak ada yang menuntutku karena kedlaliman yang aku lakukan pada darah dan harta.([29])
Meskipun secara teks dapat dipahami dengan sangat jelas bahwa Nabi saw menolak mengeluarkan kebijakan intervensi harga, tetap muncul perbedaan pendapat boleh atau tidaknya intervensi pasar oleh pemerintah, khususnya tas`ir. Baik yang menolak tas`ir atau yang menyetujui adanya tas`ir ternyata masing-masing mempertimbangkan mashlahah dalam memahami hadits di atas. Bagi mereka tujuan utama yang dikehendaki oleh hadits ini adalah hifdzu al mashlahah al `ammah wa al khasshah (melestarikan kemashlahatan umum dan khusus).
  1. Pihak yang menolak tas`ir, ternyata membolehkan tas`ir ketika kondisi darurat menuntut demikian. Ibnu Taimiyah mengutip pendapat ulama madzhab Hanafi yang pada mulanya menolak ternyata menyatakan, "Apabila para pedagang makanan itu menaikkan harga hingga menyulitkan masyarakat, dan tidak ada jalan lain bagi hakim untuk menangani kasus itu kecuali dengan tas`ir, maka dilakukanlah tas`ir melalui musyawarah yang melibatkan para ahli."([30])
  2. Bagi pihak yang membolehkan tas`ir, mereka tidak menolak hukum pasar tentang permintaan dan penawaran, bahkan menegaskan pentingnya mekanisme ekonomi pasar berjalan secara natural. Menurut Ibnu Taimiyah hadits ini tidaklah menunjukkan penolakan intervensi Nabi (pemimpin Negara) secara mutlak. Karena hadits ini menjelaskan kasus lokal terkait dengan peristiwa tertentu, bukan lafadl umum. Bahwa pasar ketika itu berjalan normal, tingginya harga tidak ada kaitannya dengan distorsi pasar, karena itulah Nabi saw. menolak intervensi harga.([31])

Ibnu Taimiyah dan Ibnu al Qayyim membuat kesimpulan menarik terkait penafsiran hadits di atas yang didasarkan pada mashlahah. Beliau mengatakan bahwa tas`ir adakalanya dhalim dengan demikian terlarang, dan bisa jadi adil maka diperbolehkan. Apabila dalam kebijakan tas`ir ada unsur kedhaliman yang menimpa para pedagang dan konsumen maka terlarang, sementara bila ternyata ada unsur keadilan bagi semua pihak maka diperbolehkan. Beliau memberi contoh, seandainya para pedagang menaikkan harga barang karena minimnya persediaan dan banyaknya permintaan, maka memaksa mereka dengan menetapkan harga tertentu adalah kedhaliman yang terlarang. Penegasan ini dismapaikan oleh Ibnu Taimiyah seolah merupakan aplikasi teori pasar: penawaran dan permintaan. “Apabila seorang pedagang menjual barang dengan harga yang wajar tanpa ada unsur kedlaliman, dan ternyata harga menjadi naik oleh sebab sedikitnya barang (penawaran) atau banyaknya permintaan, maka diserahkanlah kepada Allah swt., mengharuskan pedagang menjual dengan harga pokok adalah kedlaliman." ([32])
Penolakan Nabi saw melakukan tas`ir merupakan kebijakan yang beliau ambil dalam kapasitasnya sebagai waliyu al amri yang bertanggungjawab atas kemashlahatan rakyat. Bukan merupakan hukum syar`i yang berlaku umum, akan tetapi sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisinya. Demikianlah bahwa pihak-pihak yang membolehkan adanya intervensi negara mengharuskan untuk menguji kemashlahatan bersama. Pemerintah tidak diperkenankan mengeluarkan kebijakan yang merugikan salah satu pihak; penjual atau pembeli (konsumen).([33]) Karena itulah Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan di atas membagi intervensi itu dalam dua kategori:
  1.  Kondisi dimana tingginya harga disebabkan oleh hukum pasar dan berlaku natural, maka terlarang adanya intervensi
  2. Kondisi dimana terjadi distorsi pasar, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok, maka intervensi diharuskan.

Selanjutnya Syaikhu al Islam menjelaskan bentuk-bentuk kondisi-kondisi yang membolehkan adanya intervensi demi kemashlahatan masyarakat secara luas.
  1.   Barang yang diperjual-belikan merupakan kebutuhan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak.([34])
  2. Terjadinya ihtikar (rekayasa dalam supply hingga berakibat kelangkaan barang dengan demikian harga menjadi tinggi) yang dilakukan oleh produsen atau pedagang.([35])
  3. Monopoli. Pelanggaran ini hampir sama dengan ihtikar, hanya saja letak perbedaannya adalah bahwa boleh saja negara memberikan kepercayaan kepada individu atau kelompok tertentu untuk memproduksi atau melakukan distribusi barang tertentu. Tapi negara mesti mengiringi izinnya itu dengan mematok harga standar guna menghindari eksploitasi terhadap konsumen.([36])
  4.  Terjadinya kolusi antara pihak-pihak tertentu baik kolusi dalam hal kesepakatan untuk tidak menjual kecuali dengan harga yang disepakati oleh para produsen, atau kolusi yang dilakukan oleh para pembeli untuk tidak membeli kecuali dengan harga yang telah disepakati diantara mereka.([37])
  5.  

b. Kebijakan Taudhif
Pada prinsipnya, jika seorang muslim telah menunaikan kewajiban hartanya (zakat), maka tidak diperbolehkan lagi untuk memungut hartanya. Tidak ada dua kewajiban pada satu tempat (pos). Prinsip ini didasarkan pada hal-hal berikut:
1. Tidak dijumpai dalam riwayat-riwayat hadits bahwa Rasulullah saw. mewajibkan jibayat, pajak, cukai, pada rakyat Madinah, meskipun dia sebagai kepala negara memiliki hak intervensi ekonomi. Bahkan saat baru mendirikan pasar Nabi akhir zaman itu menyampaikan kebijakannya, "Inilah sebaik-baik pasar yang kalin miliki, maka janganlah membebankan kaharaj (pajak) atasnya."([38])
2. Tidak disebutkan dalam sirah nabawiyah tentang kewajiban harta lain selain zakat yang diwajibkan tahun ke-2 hijriyah. Meskipun diterangkan bahwa ada faktor-faktor yang sesungguhnya bisa menjadi alasan pembebanan kewajiban non zakat. Misalnya untuk kebutuhan masyarakat yang kelaparan ketika itu, seperti Nabi selama tiga hari tidak makan atau ada sahabat yang jatuh tersengkur karena menanggung lapar.
3. Meskipun ayat-ayat Al Quran atau Hadits yang mendorong untuk infaq dan sedekah kepada fuqara dan yang membutuhkan sangat banyak, tapi dalil-dalil tersebut tidak mengubah status dorongan tathawwu`i (bersifat sukarela) menjadi ilzam (kewajiban yang mengikat). Padahal Nabi saw. sangat memahami bahwa dinasti-dinasti sekitar telah menerapkan pajak dengan berbagai macam bentuk.([39])
4. Dijumpai riwayat-riwayat yang mencela kebijakan menarik upeti (pajak). Abu Ubaid menulis beberapa riwayat itu, diantaranya:([40])
"Tidak masuk surga shahibu al maks (penarik upeti)"
"Sesungguhnaya shahibu al maks (penarik upeti) di neraka."
"Apabila anda menjumpai `asyiran (penarik pajak) maka bunuhlah."
Abu Yusuf berpendapat bahwa pemimpin (negara) tidak diperkenankan mengambil hak milik orang lain (rakyatnya) tanpa hak yang jelas dan berdasar."([41])
Disamping dalil-dalil yang secara spesifik melarang pungutan ganda di atas, ternyata dijumpai dalil-dalil lain yang bersifat umum yang mengesankan diperbolehkannya pungutan ganda atas harta orang-orang kaya.
1. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib bahwa Raasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan atas harta orang-orang kaya apa yang mencukupi kebutuhan fiqara`, sungguh tidaklah mereka dalam kekurangan kecuali dikarenakan oleh prilaku orang-orang kaya diantara mereka, dan Allah sungguh akan menghisab mereka dengan ketat dan mengadzab dengan siksa yang pedih."([42])
2. Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya dalam harta terdapat kewajiban (lain) selain zakat."([43])
Taudhif adalah kewajiban tambahan yang dibebankan oleh negara kepada rakyat yang mampu guna menutupi devisit anggaran. Secara berurutan belanja negara untuk keperluan-keperluan emergensi ditutupi melalui baitul maal zakat, baitu maal al mashalih, baru kemudian al taudhif.([44]) Dalam al Ghiyatsi, Imam al Juwaini berpendapat bahwa boleh saja negara menarik pajak dari rakyat, bila dirasa perlu untuk hal itu.([45]) Demikian juga dengan al Ghazali, bahwa apabila anggaran belanja Negara tidak mencukupi untuk membiayai keamanan, sementara dikhawatirkan stabilitas negeri terancam maka diperbolehkan bagi pemimpin untuk melibatkan orang-orang kaya menutupi kebutuhan itu.([46])
Nampak pada pendapat-pendapat di atas aspek mashlahah menjadi pertimbangan. Bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberatkan orang-orang kaya, akan tetapi sebagai upaya membangun partisipasi mereka dalam menanggung beban negara dalam rangka menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Bila pembebanan pajak berakibat dlarar (merugikan) bagi orang kaya, maka tidak adanya pajak akan menimbulkan dlarar atau kerugian yang lebih besar terhadap negara. Maka Imam Syathiby berpendapat bila dihadapkan dua pilihan yanag sulit itu maka solusinya adalah mengorbankan kemashlahatan individu (orang-orang kaya) demi terciptanya kemashlahatan yang lebih luas yaitu negara.([47]) Demikian juga yang diikuti oleh Majallah al Ahkam al `Adliyah yang menetapkan kaidah hukum, "Dimungkinkan mengorbankan kepentingan pribadi demi kepentingan umum, dan dimungkinkan untuk menghindari kerugian yang lebih besar dengan mengorbankan kepentingan yang lebih kecil."([48])
Taudhif dalam sistem ekonomi Islam bukanlah sumber pendapatan permanen, bersifat exception (pengecualian) ketika negara menghadapi kondisi-kondisi darurat. Taudhif diadakan dalam rangka menciptakan kemashlahatan bersama, negara maupun orang-orang kaya yang terbebani kewajiban itu. Demi terjaminnya penciptaan mashlahah itu para ulama telah meletakkan dhawabith dalam penerapannya, yaitu:
1.                  Hendaknya dana taudhif dialokasikan untuk pembiayaan pos-pos yang dlarurah (sangat urgen), yang benar-benar menciptakan mashlahah (maqashid syariah).
2.                  Hendaknya beban taudhif tidak melebihi batas kemampuan (memberatkan) yang berkewajiban membayar.
3.                  Penggunaan dana taudhif dilakukan dengan amanah dan diperuntukkan untuk pos yang menjadi sebab adanya penarikan taudhif.([49])

c. Di awal kedatangannya di Madinah Nabi saw menetapkan kebijakan larangan menyewakan tanah. Rasul terakhir itu bersabda: “Barangsiapa memiliki lahan pertanian hendaknya menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya (muhajirin), dan tidak menyewakannya.” Pada masa itu kekayaan masyarakat berada dalam penguasaan kaum Anshar, bahkan ada yang memiliki lahan melebihi kebutuhannya hingga tidak mampu mengelola secara keseluruhan. Nabi melihat bahwa mashlahah menghendaki larangan bagi pemilik lahan lebih untuk menyewakannya kepada orang lain, utamanya kaum muhajirin yang memang tidak memiliki kekayaan. Nabi menginginkan kelebihan lahan itu diberikan kepada kaum muhajirin untuk dikelola sebagai ladang rizki bagi mereka tanpa dibebani biaya sewa tanah. Setelah kondisi berubah dimana kaum muhajirin mulai mapan secara materi, Nabi memperbolehkan menyewakan tanah, sebagaimana yang telah berlangsung sebelum kedatangan Nabi ke Madinah.([50])

d. Hadits tentang Talaqqi Rukban
Al rukban adalah para pemasok barang (pedagang). Yang dimaksud dengan talaqqi al ruqban adalah menghadang para pedagang di perjalanan sebelum masuk pasar serta membeli barang dagangan yang dibawa. Dengan demikian barang tidak sampai di pasar dan tidaklah berlaku hukum penawaran dan permintaan, sebagai mekanisme natural penentu harga. Dalam Ushul fiqih dikenal kaidah al nahyu yaqtadli al fasada, bahwa larangan menghendaki rusaknya (transaksai). Akan tetapi bila terjadi transaksi jual beli sebelum barang itu sampai pasar, apakah hukumnya?
Ulama berbeda pendapat yang dilatari oleh mashlahah apa yang dikehendaki oleh hadits di atas?
Pendapat pertama, bahwa mashlahah yang ingin dilindungi oleh larangan itu adalah kemashlahatan yang kembali kepada pedagang. Sebab bila mereka menjual barang yangdibawa sebelum memasuki pasar, berarti ia akan menjual dagangannya dengan harga relatif lebih murah atau dibawah standar karena ia belum mengetahui harga pasar yang sesunguhnya. Maka hukum transaksi jual beli tidaklah batal, tapi tetap sah hanya saja penjual memiliki hak khiyar (hak untuk meneruskan atau membatalkan transaksi). Bila ternyata saat ia sampai di pasar mengetahui harga yang sesungguhnya dan ternyata lebih tinggi dari transaksi yang terlah terjadi maka ia dipersilahkan memilih apakah meneruskan jual belinya atau membatalkan akad yang telah terjadi.
Pendapat kedua, bahwa kemashlahatan yang dikehendaki oleh hadits di atas adalah kemashlahatan para konsumen. Karena biasanya tengkulak membeli barang dari pemasok dengan harga miring, kemudian menimbunnya hingga baran tersebut menjadi tinggi harganya. Maka talaqqi rukban hukumnya batal alias tidak sah.([51])

e. Kebijakan Abu Bakar Memerangi Penolak Zakat
Beberapa saat setelah Rasulullah Saw wafat, dan Abu Bakar naik menjadi khalifah, sebagian klein Arab kufur. Abu Bakar berniat memerangi mereka. Umar berkata: “Bagiamana engkau memerangi mereka, padahal Rasulullah Saw bersabda: “Saya diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bekata: `Laa ilaaha illa Allah’, barang siapa berkata demikian akan terlindungi harta dan nyawanya, kecuali dengan hak? Abu Bakar menjawab: “Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban harta, demi Allah sekiranya mereka enggan memberikan kepadaku anak unta, padahal mereka memberikannya kepada Rasulullah Saw, akan saya perangi.”
Umar pun berkomentar: “Demi Allah, saya melihat Allah telah membuka hati Abu Bakar untuk mengambil keputusan memerangi mereka, maka saya memahami bahwa itu adalah kebenaran.”
Sikap Abu Bakar ini menjadi landasan bagi peran pemerintah dalam zakat, dimana negara diperbolehkan memberi sanksi terhadap mereka yang melanggar kewajiban harta yang semestinya diberikan kepada masyarakat.([52]) Kebijakan ini diambil sebagai tanggung jawab Negara dalam merealisasikan tujuan syariah (hifdhu al din, menjaga agama).

Kebijakan Ekonomi dan Mashlahah
Setiap sistem sosial-ekonomi, termasuk Islam, bertujuan untuk merealisasikan kemashlahatan dengan meraih manfaat dan menolak mudharat. Kemashlahatan yang ingin diciptakan adakalanya cenderung pada kepentingan individu atau cenderung pada kepentingan kelompok. Idealnya adalah antara dua kepentingan itu dapat dijembatani, karena seringkali antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok terjadi tabrakan.
Sistem ekonomi Islam bukanlah sistem kapitalis yang cenderung memanjakan individu. Bukan pula sosialis yang mementingkan kepentingan kolektif. Tapi sistem ekonomi Islam mencoba mempertemukan kedua kepentingan itu dalam perkawinan yang tidak merugikan bagi keduanya. Dalam istilah Fanjari, al taufiiq baina al mashalih al mutadlaribah, mempertemukan kepentingan-kepentingan yang saling kontradiktif.([53]
Inilah keunikan yang dimiliki oleh ekonomi Islam, bahwa ia menaruh perhatian tinggi pada penciptaan keseimbangan antara kepentingan (mashlahah) pribadi dan kepentingan kelompok. Keseimbangan ini adalah prinsip yang tidak berubah yang didasarkan pada dalil-dalil Al Quran dan Hadits. Misalnya, Al Baqarah 278, Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”, laa tadhlimuuna wa laa tudhlamuun. Surat al A`raf: 85, “Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya…”. Juga hadits yang sangat terkenal, “Laa dlarara walaa dliraara,” janganlah merugikan (orang lain) dan jangan dirugikan (oleh orang lain).
Meskipun Islam memberikan kelonggaran kepada individu untuk memfaatkan segala hal yang menjadi hak miliknya, bukan berarti melepaskan kebebasan itu secara mutlak. Tetap ada kewajiban untuk memperhatikan hak-hak orang lain. Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan hak dapat dilakukan apabila individu ketika mempergunakan haknya itu melakukan hal-hal berikut: (a) dimaksudkan untuk membahayakan orang lain; (b) dimaksudkan untuk tujuan yang tidak syar`i; (c) menimbulkan bahaya yang lebih besar dari mashlahah (yang ingin diciptakan); (d) penggunaan yang tidak pada tempatnya hingga membahayakan orang lain; dan (e) penggunaan hak secara serampangan (teledor).([54])
Dalam kondisi-kondisi tertentu, ketika sulit diketemukan kata kompromi antara dua mashlahah itu, telah disepakati bahwa kemaslahatan individu dikorbankan demi kemashlahatan bersama yang lebih luas.([55]) Tapi penerapan kaidah ini secara seraampangan seringkali membuahkan kedhaliman terhadap individu. Sebabnya adalah kaburnya pengertian kepentingan umum yang diwakili oleh negara dan kepentingan individu yang diwakili oleh rakyat kecil. Bahwa seringkali yang terjadi adalah mengorbankan kepentingan individu (rakyat kecil) untuk kepentingan dan kemashlahatan individu yang lain (pemilik modal). Sebagai contoh sederhana adalah undang-undang pertanahan yang hingga kini ramai dipersoalkan.
Ada baiknya kita melihat kebijakan Umar dengan pendekatan mashlahah yang ternyata bertabrakan dengan kepentingan para pejuang (mujahidin) saat pembagian harta rampasan perang. Umar menolak pengambilalihan tanah Iaraq yang ditaklukkan oleh kaum muslimin. Kebijakan umar adalah mempertahankan tanah tersebut agar tetap dikelolah oleh warga setempat, meskipun menghadapi perlawanan dari para sahabat besar. Alasan Umar adalah bila lahan pertanian itu diserahkan kepada para mujahidin akan dikahwatirkan terbengkalainya kewajiban bela Negara dan ekspansi dakwah sebab para mujahidin akan disibukkan oleh cocok tanam, apalagi mereka bukanlah orang yang ahli mengelolah pertanian sehingga khawatir hasil yang diperoleh tidaka maksimal. Justru dengan berada ditangan para pemilik asli yang ahli akan dimungkinkan diperoleh hasil yang maksimal, dengan demikian berguna untuk kemashlahatan jangka panjang.([56])
  
Daftar Pustaka
1.       Surahman Hidayat, Fatwa-fatwa Ekonomi Islam di Indonesia, Makalah Seminar Nasional  Ekonomi Islam, 29 Nov. 04.
2.       Qadli Abdul Jabbar, Al Mughni fi Abwabi al Tauhidi wa al `Adli, al Dar al Mishriyyah, Kairo, t.t..  
3.       Imam Mawardi, al Ahkam al Sulthaniyah, Al Maktab al Islami, Beirut, 1416 H/1996.
4.       Ibnu al Qayyim, al Thuruq al Hukmiyah fi Siyasah al Syar`iyyah, Dar al Madany, Jedah, t.t.
5.       Muhammad bin Abu Bakar al razy, Mukhtar al Shihah, Dar al Kutub al Ilmiyah, Beirut, 1990.
6.       Imam Syathibi, Al Muwafaqat, Dar al Kutub al Ilmiyah, Beirut, t.t.
7.       Imam al Ghazali, al Mustashfa, Dar al kutub al Ilmiyah, Beirut, 1993.
8.       Imam Syaukani, Irsyadula al Fuhul, Dar al Fikr, Beirut, 1992.
9.       Abdul Wahab Khalaf, Al Siyasah  al Syar`iyyah, Matba`ah Salafiyah, Kairo, 1350 H.
10.    Raudlatu al Nadhir
11.    Ramadhan Buthy, Dlawabith al Mashlahah
12.    Dasar-dasar Pembinaan Hukum Islam
13.    Imam al Syathiby, Al I`tisham, Dar Ibnu Affan, Sa`udiyah, 1997.
14.    Imam al Razy, Al Mahshul, 5/238.
15.    Al Amidy, Al Ihkam.
16.    Ali Hasbullah, Izzudiin bin Salam
17.    Syauqi al Fanjari, Dzaatiyat  al Siyasah al Iqtishadiyah al Islamiyah, Kairo, 1413-1993.
18.    Imam Ibnu al Qayyim, Ilamu al Muwaqqiin   
19.    Al Hisbah
20.    Abu walid al Baji,  Al Muntaqa Syarhu al Muwattha`,
21.    Al-Tas`ir fi al Islam, Busyra Syubagy.
22.    HR. Thabrani, Mu`jam al Kabir.
23.    Mundzir al Qahf, al Siyasat al Maaliyah: dauruha wa Dlawabithuha fi al Iqtishad al Islamy, Dar al Fikr al Mu`ashir, 1999.
24.    Abu Ubaid, Al Amwal.
25.    Abu Yusuf , Al Kharaj,
26.    Majma` al Zawaid, Bab Fardlu al Zakat, 3/62; dalam al Amwal diriwayatkan secara mauquf,
27.    Sunan Baihaqi al Kubra, 4/84, no. 3.
28.    Ushul al Iqtishad al Islami, Rafiq Yunus al Mashry.
29.    Imam al Juwaini, Ghiyatsu al Umam.
30.    Imam al ghazali, Syifa` al Ghalil.
31.     Majallah al Ahkam al `Adliyah
32.    Yusuf Qardhawi, Fiqih Zakat.
33.    Syeikh Ali Kahafif, Al Milkiyah al fardiyah wa Tahdiduha fi al Islam, Kitab al Majma` al Buhuts al Islamiyah I, 1964.
34.    Al Mughni wa al syarah al kabir,
35.    Badai`u al shanai`u
36.    Sayid Qutb, Al `Adalah al Ijtima`iyyah.
37.    Wahbah al Zuhaily, al Fiqhu al Islamy wa Adillatuhu.
38.    Ibnu Nujaim, Al Asybah wa al nadhair, Dar al Kutub al Ilmiyah, Beirut.




([1])Surahman Hidayat, Fatwa-fatwa Ekonomi Islam di Indonesia, Makalah Seminar Nasional  Ekonomi Islam, 29 Nov. 04.
([2]) Qadli Abdul Jabbar, Al Mughni fi Abwabi al Tauhidi wa al `Adli, al Dar al Mishriyyah, Kairo, t.t., 176.  
([3](Imam Mawardi, al Ahkam al Sulthaniyah, hal. 13.
([4] ) Ibnu al Qayyim, al Thuruq al Hukmiyah fi Siyasah al Syar`iyyah, Dar al Madany, Jedah, hal. 14.
([5]) Al Mishbahu al Munir, 11/57; Mukhtar al Shihah, 154; Mu`jam al Waasith, 1/539-540
([6]) Imam Syathibi, Al Muwafaqat, 2/4
([7]) Imam al Ghazali, al Mustashfa, Dar al kutub al Ilmiyah, Beirut, 1993, hal. 174.
([8]) Imam Syaukani, Irsyadula al Fuhul, hal. 403.
([9]) Imam Ghazali, op.cit., hal. 74.
([10]) Abdul Wahab Khalaf, Al Siyasah  al Syar`iyyah, Matba`ah Salafiyah, Kairo, 1350 H, hal. 6-7.
([11]) Al Muwafaqat, 3/9; Raudlatu al Nadhir, 86, al Mustasfa, 174.
([12]) Ramadhan Buthy, Dlawabith al Mashlahah, hal. 288
([13]) Dasar-dasar Pembinaan Hukum Islam, hal. 107.
[14] ) Al I`tisham, 2/627-632; Abdul Wahab Khalaf, 99-100; Ilal al fasy, 146; Pembinaan Hukum Islam, 108-109
([15] ) Imam al Razy, Al Mahshul, 5/238.
([16] ) Al Amidy, Al Ihkam, 2/4.
([17] ) Ramadhan Buthi, Nadhariyat al Mashlahah, hal. 3.
([18] ) Ibnu al Qayyim, Al Thuruq al Hukmiyah, hal. 252-253.
([19] ) Ali Hasbullah, hal. 172; Abdul Wahab Khalaf, hal. 89.
([20] ) Al Muwafaqat, hal. 2/231.
([21] ) Izzudiin bin Salam, 1/19; Al Muwaqat, 2/ 300.
([22] ) Ibid.
([23] ) Al Muwafaqat, 2/233.
([24] ) Abdul Wahab Khalaf, 89.
([25] ) Ramadhan Buthy, hal. 330.
([26] ) Syauqi al Fanjari, Dzaatiyat  al Siyasah al Iqtishadiyah al Islamiyah, Kairo, 1413-1993, hal. 17.
([27] ) Syauqi Fanjari, op. cit., hal. 24.
([28] ) `Ilamu al Muwaqqiin, hal    
([29] ) HR Turmudzi, Bab Hadits tentang Tas`ir, No. 1314, hadits hasan shahih; Abu Daud, Bab Tas`ir, No. 3451.
([30] ) Al Hisbah, 45; al thuruq al hukmiyyah, 269.
([31] ) Al Hisbah, 40; al thuruq al hukmiyyah, 266.
([32] ) Al Hisbah, 26; al Thuruq al Hukmiyah, 252-253.
([33] ) Al Muntaqa Syarhu al Muwattha`, Abu walid al Baji, 5/18.
([34] ) Al hisbah, 48.
([35] ) Al Hisbah, hal. 25.
([36] ) al-Tas`ir fi al Islam, Busyra Syubagy, 106.
([37] ) Al Hisbah, hal. 27.
([38] ) HR. Thabrani, Mu`jam al Kabir, 19/264, no. 586.
([39] ) Mundzir al Qahf, al Siyasat al Maaliyah: dauruha wa Dlawabithuha fi al Iqtishad al Islamy, Dar al Fikr al Mu`ashir, 1999, hal. 12-14.
([40] ) Al Amwal, 632-634.
([41] ) Al Kharaj, Abu Yusuf, hal. 71.
([42] ) Majma` al Zawaid, Bab Fardlu al Zakat, 3/62; dalam al Amwal diriwayatkan secara mauquf, hal. 709.
([43] ) Sunan Baihaqi al Kubra, 4/84, no. 3.
([44] ) Ushul al Iqtishad al Islami, Rafiq Yunus al Mashry, 235.
([45] ) Ghiyatsu al Umam, hal. 249.
([46] ) Syifa` al Ghalil, hal. 236.
([47] ) Al I`tisham, 2/121-122.
([48] ) Majallah al Ahkam al `Adliyah, Pasal 26, 27, 28.
([49] ) Al I`tishaam, 2/121; Fiqih Zakat, 2/1140.
([50] ) Syeikh Ali Kahafif, Al Milkiyah al fardiyah wa Tahdiduha fi al Islam, Kitab al Majma` al Buhuts al Islamiyah I, 1964, 128.
([51] ) Al Mughni wa al syarah al kabir, 4/304-305; badai`u al shanai`u, 5/344-345.
([52] ) Sayid Qutb, Al `Adalah al Ijtima`iyyah, 207.
([53] ) Syauqi al Fanjari, op.cit., hal. 17.
([54] ) Wahbah al Zuhaily, al Fiqhu al Islamy wa Adillatuhu, vol.4 hal. 32-38.
([55] ) Ibnu Nujaim, Al Asybah wa al nadhair, hal. 87.
([56] ) Abu Ubaid, op. cit., hal. 75.