Menurut asumsi saya transaksi jual beli dengan prinsip ijarah sebenarnya lebih menarik dibandingkan jenis transaksi murabahah karena pembiayaan
ijarah mempunyai keistimewaan antara lain untuk memulai kegiatan usaha, pengusaha
tidak perlu memiliki atau membeli barang atau modal terlebih dahulu, melainkan dapat
melakukan penyewaan kepada lembaga keuangan berprinsip syariah. Kefleksibelan pembiayaan ijarah
pada bank syariah sebenarnya memberikan kemudahan bagi para nasabah.
Nasabah yang memerlukan suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya baik
kebutuhan konsumtif atau bisnis, disini nasabah terdapat dua pilihan dalam akad
ijarah,yaitu nasabah dapat menggunakan jasa atau manfaat dari barang dan
jasa tertentu tanpat harus memiliki barang tersebut secara permanen. Yang kedua
adalah nasabah dapat memiliki kesempatan untuk memikili barang atau jasa yang
diinginkan atau dikenal dengan istilah ijarah muntahiya
bittamlik (IMBT).
Pada prinsipnya akad ini
banyak memberikan keuntungan baik pada bank syariah ataupun nasabah. Keuntungan
yang diperoleh nasabah ialah dalam meningkatkan investasi, nasabah membutuhkan
barang modal dengan harga yang tidak terjangkau, maka akan lebih mudah
menggunakan sistem ijarah atau ijarah muntahiya bittamlik. Sedangkan bagi
bank syariah, skema akad ini mempercepat perputaran uang dan memajukan sistem
investasi yang dinamis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar