Minggu, 01 Maret 2015

Melirik Skema Ijarah dan IMBT di Perbankan Syariah

sumber: www.m13pass.com
Sampai saat ini, mayoritas produk jual beli di lembaga keuangan syariah masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli dengan margin keuntungan). Pembiayaan murabahah dan pembiayaan ijarah pada dasarnya adalah kontrak jual beli. Perbedaan keduanya hanya pada objek transaksi yang diperjualbelikan tersebut, dalam pembiayaan murabahah, yang menjadi objek transaksi adalah barang, misalnya rumah, mobil dan sebagainya. Sedangkan dalam pembiayaan ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Jika dengan pembiayaan murabahah, bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani dengan skema murabahah. Dengan akad ijarah, bank syariah dapat melayani nasabah yang hanya membutuhkan sewa jasa.
Menurut asumsi saya transaksi jual beli dengan prinsip ijarah sebenarnya lebih menarik dibandingkan jenis transaksi murabahah karena pembiayaan ijarah mempunyai keistimewaan antara lain untuk memulai kegiatan usaha, pengusaha tidak perlu memiliki atau membeli barang atau modal terlebih dahulu, melainkan dapat melakukan penyewaan kepada lembaga keuangan berprinsip syariah. Kefleksibelan pembiayaan ijarah  pada bank syariah sebenarnya memberikan kemudahan bagi para nasabah. Nasabah yang memerlukan suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya baik kebutuhan konsumtif atau bisnis, disini nasabah terdapat dua pilihan dalam akad ijarah,yaitu nasabah dapat menggunakan jasa atau manfaat dari barang dan jasa tertentu tanpat harus memiliki barang tersebut secara permanen. Yang kedua adalah nasabah dapat memiliki kesempatan untuk memikili barang atau jasa yang diinginkan atau dikenal dengan istilah ijarah muntahiya bittamlik (IMBT). 
Pada prinsipnya akad ini banyak memberikan keuntungan baik pada bank syariah ataupun nasabah. Keuntungan yang diperoleh nasabah ialah dalam meningkatkan investasi, nasabah membutuhkan barang modal dengan harga yang tidak terjangkau, maka akan lebih mudah menggunakan sistem ijarah atau ijarah muntahiya bittamlik. Sedangkan bagi bank syariah, skema akad ini mempercepat perputaran uang dan memajukan sistem investasi  yang dinamis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar