Selasa, 30 September 2014

Apakah Asuransi Berarti Menentang Takdir?


sumber: http://www.republika.co.id/
Lembaga Keuangan Syariah sebagai salah satu lembaga yang terlibat dalam perkembangan ekonomi syariah dan sebagai mata pisau dari keuangan syariah harus menghindari hal-hal yang dilarang oleh Islam yaitu riba (kelebihan) atau biasa dikenal dengan bunga, maysir (perjudian/spekulasi), gharar (ketidakjelasan). Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut.  Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah harus selalu memenuhi prinsip:
  • Keadilan, yakni berbagi keuntungan sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak yang telah disepakati saat akad
  • Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan
  • Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
  • Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta alam).
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
  • Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa DSN MUI,
  • Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
  • Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah oriented, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
  • Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh) guna transaksi sosial atau qardhul hasan (pinjaman kebajikan)
  • Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan
Lembaga keuangan syariah terdiri atas lembaga keuangan syariah bank dan lembaga keuangan syariah non-bank. Lembaga keuangan syariah bank adalah bank syariah dan BPR syariah sedangkan Lembaga keuangan syariah non bank antara lain pegadaian syariah, koperasi syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksa dana syariah, BMT, lembaga amil dan pengelola zakat dan sebagainya.


Salah satu lembaga keuangan syariah yang masih diperdebatkan adalah asuransi syariah. Sebagian kalangan beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qadha dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kecelakaan dan kematian adalah takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr ayat 18, yang artinya "Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertakwalah kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan". Dalam ayat ini dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Dalam Al Qur'an surat Yusuf ayat 43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh bulir gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah. Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya harus disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, sesama manusia harus tolong menolong ( ta'awun ) dan saling berbuat kebajikan ( tabaru ' ) dan saling menanggung ( takaful ). Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini, setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam asuransi syariah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling berbagi satu sama lain.

Jika dikaitkan dengan ikhtiar, Allah SWT meminta manusia untuk hidup teratur penuh rencana dan strategi. Perencanaan yang baik bukan saja dalam mencari nafkah dan menggapai ridhoNya tetapi juga dalam mengantisipasi musibah dan hal-hal yang tidak diinginkan. Diantara cara yang dilakukan manusia untuk antisipasi antara lain dengan menabung atau meminjam. Hanya saja terkadang tabungan terlalu kecil dibandingkan dengan besarnya biaya musibah dan pinjaman tidak selalu tersedia setiap saat. Disinilah manusia harus mengupayakan cara lain dengan cara bersama-sama saling membantu, saling menanggung dan saling menjamin ( ta'awun , tadhamun , takaful ). Maka asuransi bukanlah upaya melawan takdir tetapi termasuk kedalam melakukan ikhtiar agar maqashid syariah dapat terjaga (menjaga jiwa, agama, akal, keturunan, harta) sesuai anjuran Islam. Berusaha, membuat perencanaan, sarta mempersiapkan diri melalui asuransi adalah bagian dari ikhtiar untuk menghadapi takdir itu sendiri. Berasuransi bukan berarti menentang qadha dan qadar Allah SWT tetapi merupakan tindakan preventif terhadap peristiwa yang mungkin terjadi dan tidak mengurangi kepercayaan kita untuk selalu berprasangka baik kepada Allah SWT. Wallahu a'lam bishawab.

Referensi:
  • Amrin, Abdullah. 2006. Asuransi Syariah . Jakarta: PT Elex Media Komputindo
  • Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi syariah: life and general: konsep dan sistem operasional . Jakarta: Gema Insani Press
  • http://elin02.blogspot.com/2011/03/asuransi-syariah.html
  • http://www.mag.co.id/lembaga-keuangan-syariah/