Lembaga Keuangan Syariah sebagai salah satu lembaga yang terlibat dalam perkembangan ekonomi
syariah dan sebagai mata pisau dari keuangan syariah harus menghindari hal-hal
yang dilarang oleh Islam yaitu riba (kelebihan) atau biasa dikenal dengan
bunga, maysir (perjudian/spekulasi), gharar (ketidakjelasan). Untuk itu dalam
struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas
Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut. Dalam
operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah harus selalu memenuhi prinsip:
- Keadilan, yakni berbagi keuntungan sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak yang telah disepakati saat akad
- Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan
- Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
- Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta alam).
- Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa DSN MUI,
- Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
- Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah oriented, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
- Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh) guna transaksi sosial atau qardhul hasan (pinjaman kebajikan)
- Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan
Lembaga keuangan
syariah terdiri atas lembaga keuangan syariah bank dan lembaga keuangan syariah
non-bank. Lembaga keuangan syariah bank adalah bank syariah dan BPR syariah sedangkan
Lembaga keuangan syariah non bank antara lain pegadaian syariah, koperasi
syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksa dana syariah, BMT,
lembaga amil dan pengelola zakat dan sebagainya.
Salah satu lembaga
keuangan syariah yang masih diperdebatkan adalah asuransi syariah. Sebagian
kalangan beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qadha dan qadar atau
bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan,
kecelakaan dan kematian adalah takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya
saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk
menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr ayat 18, yang
artinya "Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan
hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok
(masa depan) dan bertakwalah kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan". Dalam ayat ini dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan
untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.
Dalam Al Qur'an
surat Yusuf ayat 43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk
sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara
ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya
kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina
yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh
bulir gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak
berbuah. Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini
menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya harus
disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat
sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut,
kecuali sedikit dari apa yang disimpan.
Dalam ayat ini kita
dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi
kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas
menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah
menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan
sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi. Untuk dapat meraih
kehidupan bersama, sesama manusia harus tolong menolong ( ta'awun )
dan saling berbuat kebajikan ( tabaru ' ) dan saling
menanggung ( takaful ). Prinsip ini merupakan dasar pijakan
bagi kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini,
setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam asuransi syariah, yaitu saling
bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling berbagi satu sama lain.
Jika dikaitkan dengan
ikhtiar, Allah SWT meminta manusia untuk hidup teratur penuh rencana dan
strategi. Perencanaan yang baik bukan saja dalam mencari nafkah dan menggapai
ridhoNya tetapi juga dalam mengantisipasi musibah dan hal-hal yang tidak
diinginkan. Diantara cara yang dilakukan manusia untuk antisipasi antara lain
dengan menabung atau meminjam. Hanya saja terkadang tabungan terlalu kecil
dibandingkan dengan besarnya biaya musibah dan pinjaman tidak selalu tersedia
setiap saat. Disinilah manusia harus mengupayakan cara lain dengan cara
bersama-sama saling membantu, saling menanggung dan saling menjamin ( ta'awun , tadhamun , takaful ).
Maka asuransi bukanlah upaya melawan takdir tetapi termasuk kedalam melakukan
ikhtiar agar maqashid syariah dapat terjaga (menjaga jiwa, agama, akal,
keturunan, harta) sesuai anjuran Islam. Berusaha, membuat perencanaan, sarta
mempersiapkan diri melalui asuransi adalah bagian dari ikhtiar untuk menghadapi
takdir itu sendiri. Berasuransi bukan berarti menentang qadha dan qadar Allah
SWT tetapi merupakan tindakan preventif terhadap peristiwa yang mungkin terjadi
dan tidak mengurangi kepercayaan kita untuk selalu berprasangka baik kepada
Allah SWT. Wallahu a'lam bishawab.
Referensi:
- Amrin, Abdullah. 2006. Asuransi Syariah . Jakarta: PT Elex Media Komputindo
- Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi syariah: life and general: konsep dan sistem operasional . Jakarta: Gema Insani Press
- http://elin02.blogspot.com/2011/03/asuransi-syariah.html
- http://www.mag.co.id/lembaga-keuangan-syariah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar