Konsep
ASEAN Economic Community (AEC) pada
tahun 2015 salah satunya adalah liberalisasi perdagangan barang di ASEAN dan
menjamin kelancaran arus barang untuk pasokan bahan baku maupun bahan jadi di
kawasan ASEAN, hambatan berupa tarif dan non-tarif sudah ditiadakan. Kondisi
pasar yang sudah bebas diharapkan akan mampu mendorong pelaku usaha untuk
memproduksi dan mendistribusikan barang yang berkualitas secara efisien. Di
sisi lain, konsumen mempunyai alternatif pilihan beragam yang dapat disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan, Indonesia merupakan pasar yang besar dalam AEC
yaitu 40% dari pasar ASEAN. Dengan semakin meningkatnya variasi dan harga barang-barang
baik dari Indonesia sendiri maupun negara sesama anggota AEC maka kecenderungan
konsumsi masyarakat akan ikut meningkat. Pola kecenderungan konsumsi masyarakat
yang tinggi akan membentuk perilaku konsumtif. Perilaku konsumtif dapat ditekan
apabila tiap konsumen atau tiap individu mendasarkan perilaku konsumsinya pada
rasionalitas konsumen islam. Islam melihat aktivitas ekonomi adalah salah satu
cara untuk menumpuk dan meningkatkan pahala menuju falah (kebahagiaan dunia dan akhirat) dan tujuan konsumsi adalah
memaksimalkan maslahah. Perilaku
konsumen islami bukan menjadi batasan bagi masyarakat untuk berperan dalam AEC
namun justru sebagai pilar atau patokan dalam membentuk pola konsumsi yang
mampu menciptakan maslahah yang tidak
hanya berpihak pada individu tetapi juga kepentingan masyarakat yang lebih
luas. Dengan berorientasi pada maslahah
yang mempunyai implikasi jauh, tidak saja dalam konteks materil-duniawi, tetapi
juga spiritual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar